Setelah pemanggilan pertama, pihak kampus menggagalkan diskusi secara sistematis dengan mengarahkan keamanan kampus untuk menggembok area kantin tempat acara berlangsung.
Selepas itu, aparat Kepolisian dan Babinsa setempat mendatangi lokasi, kemudian memasang spanduk ancaman.
Spanduk tersebut bertuliskan “Dilarang Melaksanakan Kegiatan Politik Praktis di Kampus UTA’45 Jakarta, Bagi yang Terlibat Akan Dikenakan Sanksi Skorsing/DO”.
Tegar menegaskan, langkah tersebut memperlihatkan ketakutan kampus terhadap aktivitas intelektual mahasiswa.
"[Itu juga] menjadi bukti nyata bahwa ruang akademik kini sedang direpresi dengan dalih menjaga 'ketertiban',” ujarnya.
Beberapa jam kemudian, Damar kembali dipanggil untuk menjalani klarifikasi kedua. Pada pertemuan tersebut, pihak fakultas langsung menyampaikan keputusan skorsing.
Baca Juga: Soeharto Diduga Kuat Terlibat Pelanggaran HAM Berat, Ini Versi Mahfud MD
Surat skorsing itu diterbitkan tanpa melalui mekanisme prosedural yang jelas sebagaimana telah diatur dalam Panduan Akademik UTA’45 Jakarta dan tidak mengikuti tahapan yang seharusnya.
Beberapa jam kemudian, Damar kembali dipanggil untuk menjalani klarifikasi kedua. Pada pertemuan tersebut, pihak fakultas langsung menyampaikan keputusan skorsing.
Baca Juga: Soeharto Diduga Kuat Terlibat Pelanggaran HAM Berat, Ini Versi Mahfud MD
Surat skorsing itu diterbitkan tanpa melalui mekanisme prosedural yang jelas sebagaimana telah diatur dalam Panduan Akademik UTA’45 dan tidak mengikuti tahapan yang seharusnya.
Pada 12 November, Damar berinisiatif mengirim surat audiensi kepada rektor untuk meminta klarifikasi, namun permintaan tersebut tidak ditanggapi karena rektor sedang berada di luar
negeri.***
Artikel Terkait
Soeharto Diduga Kuat Terlibat Pelanggaran HAM Berat, Ini Versi Mahfud MD
Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Karena TAP MPR KKN Dicabut, Mahfud: Manipulasi Narasi
Dianugerahi Pahlawan Nasional oleh Prabowo, Ini Sederet Pelanggaran HAM Berat Soeharto Selama 32 Tahun Berkuasa
Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Bisa Digugat ke Pengadilan? Ini Pendapat Mahfud MD
Ganjar Pranowo Tanggapi Laporan terhadap Ribka Tjiptaning Terkait Pernyataan Soeharto