• Senin, 22 Desember 2025

Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Karena TAP MPR KKN Dicabut, Mahfud: Manipulasi Narasi

Photo Author
- Kamis, 13 November 2025 | 10:08 WIB
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan pamdangan layak tidaknya Suharto jadi Pahlawan Nasional. (KONTEKS.CO.ID/tangkapan layar YouTube Mahfud MD)
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan pamdangan layak tidaknya Suharto jadi Pahlawan Nasional. (KONTEKS.CO.ID/tangkapan layar YouTube Mahfud MD)
KONTEKS.CO.ID – Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, mangatakan, pandangan Soeharto diberi gelar Pahlawan Nasional gegara namanya dicabut dari TAP MPR 11/1998 soal KKN adalah keliru.
 
"Itu tidak pernah dicabut, itu [pernyataan] manipulasi narasi saja," kata Mahfud dilansir dari siniar Mahfud MD Official pada Kamis, 13 November 2025.
 
Ia menyampaikan, ketetapan itu dinyatakan tidak perlu tindakan hukum lebih lanjut karena begitu ditetapkan, ya selesai.
 
 
"Ada 104 ketetapan MPR, dari 144 itu ada 104 ketetapan MPR yang menyatakan ketetapan ini sudah selesai sekali," katanya.
 
Dengan demikian, lanjut Mahfud, tidak perlu tindakan hukum lebih lanjut serta tidak perlu dicabut dan dilanjutkan.
 
"Terus itu juga bukan alasan karena itu berlaku pada 104 ketetapan yang lain," ucapnya.
 
 
Menurut Mahfud, hanya yang Soeharto ini secara politis dikeluarkan surat sehingga muncul narasi dicabut.
 
Menurutnya, itu sama dengan yang diberikan kepada Gus Dur, yakni tidak pernah dicabut ketetapannya. Hanya menyatakan, ini sudah selesai dan tidak perlu dilakukan tindakan lebih lanjut.
 
"Tapi TAP-nya ya tetap tidak pernah dicabut. Posisinya dianggap TAP yang selesai," ucapnya.
 
 
Ia lantas mencontohkan bahwa TAP tersebut tidak perlu dicabut. "Seperti Mas Rizal diangkat, kamu sekarang diangkat kepala sekolah, besok dipecat, kan ini selesai, enggak usah dicabut lagi," ucapnya.
 
Mahfud berpandangan bahwa pemberian gelar Pahlawan Nasional ini ujung-ujungnya politis dan hak presiden untuk memberikannya kepada siapa.
 
"Ketentuannya pada keputusan politik presiden dan itu hak presiden untuk memberi atau tidak memberi kepada seseorang," tandasnya.*** 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X