• Minggu, 21 Desember 2025

Skorsing Mahasiswa UTA’45, LMID Siap Laporkan Kasus ke Komnas HAM

Photo Author
- Senin, 17 November 2025 | 09:56 WIB
Damar Setyaji Pamungkas, mahasiswa Manajemen semester 5 Universitas Uta 45 Jakarta
Damar Setyaji Pamungkas, mahasiswa Manajemen semester 5 Universitas Uta 45 Jakarta

KONTEKS.CO.ID - Liga Mahasiswa untuk Demokrasi (LMID) menyatakan akan melaporkan skorsing sepihak terhadap Damar Setyaji Pamungkas, mahasiswa UTA’45 Jakarta, ke Komnas HAM.

Mereka menilai sanksi tersebut melanggar kebebasan akademik dan merupakan bentuk pembatasan berpikir di lingkungan kampus.

Polemik ini muncul setelah Damar, mahasiswa Manajemen semester 5, dijatuhi skorsing karena berencana menggelar diskusi bertema Soeharto Bukan Pahlawan” sebagai forum ilmiah yang dimaksudkan untuk mengulas rekam jejak Presiden Soeharto berdasarkan kajian akademik.

Baca Juga: 1.963 Polisi Tanpa Senjata Kawal Demo Buruh di Monas, Kapolres Jakpus: Jangan Provokasi Massa!

Damar menceritakan bahwa dirinya dipanggil Kaprodi dan Dekan setelah mengikuti UTS pada Senin, 10 November 2025.

Dalam pertemuan itu, ia mendapat pemberitahuan bahwa kampus akan menjatuhkan skorsing dengan alasan kegiatan diskusi dinilai sebagai kegiatan politik praktis.

“Padahal diskusi itu kegiatan akademik. Kami punya landasan ilmiah. Kampus justru melanggar Tri Dharma dan aturan mereka sendiri,” ujar Damar.

Ia menyebut bahwa pedoman kampus hanya memberikan sanksi teguran untuk tuduhan kegiatan politik praktis, bukan skorsing.

Baca Juga: Gunung Sakurajima di Jepang Meletus, Kolom Abu Mencapai 4,4 Kilometer

Damar juga mengatakan bahwa Dekan Bobi Reza menyampaikan adanya perhatian dari sejumlah pihak eksternal terhadap rencana diskusi tersebut. Namun, menurutnya, tidak ada penjelasan lebih lanjut dari kampus terkait dasar keputusan skorsing.

Ia menilai hukuman tersebut tidak hanya sepihak, tetapi juga diskriminatif karena hanya dirinya yang dijatuhi sanksi, sementara diskusi itu merupakan kegiatan kolektif.

Akibat skorsing hingga semester genap berakhir, seluruh kegiatan perkuliahan selama tiga bulan sebelumnya tidak diakui, termasuk SKS, nilai, dan absensi.

Baca Juga: Ragam Anjing Pelacak Andalan di Indonesia, dari German Shepherd hingga Labrador

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X