“Ini pembungkaman pikiran. Sudah lewat masa Reformasi 1998, tapi kampus masih bertindak seperti ini,” katanya.
Di sisi lain, LMID menilai langkah kampus menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap hak kebebasan akademik dan kebebasan berekspresi.
Ketua Umum Eksekutif LMID, Tegar Afriansyah, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum.
“Kami akan mengadukan kasus ini ke Komnas HAM karena pembatasan diskusi adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Kebebasan akademik itu dilindungi,” kata Tegar pada Minngu malam, 16 November 2025.
Selain ke Komnas HAM, LMID juga akan melaporkan dugaan maladministrasi prosedural ke Ombudsman RI, Kementerian Pendidikan Tinggi, dan LLDikti.
Baca Juga: DPR Ingatkan Jangan Kirim Pasukan ke Gaza Tanpa Mandat PBB: Salah Langkah, Konsekuensi Fatal
Jika kampus menutup ruang audiensi, LMID menyatakan siap membawa kasus ini ke pengadilan atas dugaan perbuatan melawan hukum.
“Universitas adalah laboratorium pengetahuan. Tidak boleh ada intervensi terhadap wacana ilmiah, termasuk penolakan terhadap Soeharto sebagai pahlawan yang basisnya akademik,” katanya.
Tegar berharap universitas segera memberi klarifikasi terbuka dan mencabut skorsing terhadap Damar untuk menghindari munculnya ketakutan di kalangan mahasiswa yang kritis.
Laporan: Tim Magang/ Konteks.***
Artikel Terkait
Damar Diskorsing Gegara Diskusi Gelar Pahlawan Nasional Soeharto, EN-LMID: Tindakan UTA'45 Represif Ala Orba
Skorsing Damar Terkait Diskusi Pahlawan Nasional Soeharto Pelanggaran Kebebasan Akademik, LMID Desak Kemendikti Tindak UTA'45 Jakarta
Ikatan Alumni Ultimatum UTA'45 Jakarta: Cabut Skors Damar Setyaji, Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka
Polda Metro Jaya Bantah Ikut Cawe-Cawe atas Larangan Diskusi Dosa Politik Soeharto di UTA'45 dan Skorsing kepada Mahasiswa Damar Setyaji
Ini Alasan Dekan FEBIS UTA’45 Jakarta Larang Diskusi dan Skorsing Damar Setyaji