KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan perkara dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Setelah serangkaian pemeriksaan sejak tahun lalu, lembaga antirasuah itu resmi menahan tiga tersangka baru yang diduga terlibat dalam aliran dana komitmen senilai sekitar Rp3,715 miliar.
Ketiga tersangka tersebut adalah Yasin (YSN), aparatur sipil negara pada Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Tenggara; Hendrik Permana (HP), Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan; dan Aswin Griksa (AGR), Direktur Utama PT Griksa Cipta.
Baca Juga: Kasus Alvaro Kiano: Dugaan Keterlibatan Keluarga Ayah Tiri Mencuat, Polisi Dalami Alibi Mencurigakan
Mereka diduga berperan dalam proses pengamanan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui mekanisme fee yang disepakati.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa skema dugaan korupsi ini mulai terbentuk pada 2023.
HP disebut menjadi perantara yang menjanjikan kelancaran persetujuan DAK untuk beberapa daerah. “Imbalannya dipatok dua persen dari nilai anggaran,” ujar Asep.
Pada Agustus 2024, HP bertemu dengan Ageng Dermanto (AGD), pejabat pembuat komitmen pembangunan RSUD Kolaka Timur, untuk membahas desain rumah sakit terkait pengurusan DAK.
Setelah proses tersebut, anggaran DAK yang diajukan mengalami kenaikan signifikan dari sebelumnya Rp47,6 miliar melonjak menjadi Rp170,3 miliar.
Baca Juga: Wakil Kepala BGN Tegaskan MBG Harus Libatkan Petani, UMKM, dan Koperasi untuk Dongkrak Ekonomi Lokal
Rangkaian Transaksi dan Aliran Dana Miliaran Rupiah
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan adanya pemberian dana tahap awal sebesar Rp50 juta dari YSN kepada HP pada November 2024.
Penerimaan yang lebih besar terjadi pada Maret hingga Agustus 2025, ketika YSN memperoleh Rp3,3 miliar dari Deddy Karnady (DK) melalui AGD. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,5 miliar diserahkan kembali kepada HP.
Selain itu, Aswin Griksa diduga menerima Rp365 juta dari AGD, meski berdasarkan kesepakatan awal seharusnya nominal yang diterima mencapai Rp500 juta.
KPK sebenarnya sudah menetapkan lima tersangka lebih dulu, termasuk Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029, Abdul Azis (ABZ), dalam operasi tangkap tangan pada 9 Agustus 2025. Pada 6 November 2025, KPK mengumumkan munculnya tiga tersangka baru, yang akhirnya ditahan pada 24 November 2025.
Artikel Terkait
Rossa Purbo Bekti Disorot, Dugaan Penundaan Pemeriksaan Gubernur Sumut Mengguncang KPK
Rudy Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Status Tersangkanya oleh KPK
KPK Respons Praperadilan Kedua Rudy Tanoe, Yakin Ditolak Hakim
KPK Garap 3 Tersangka Baru Dugaan Suap Proyek RSUD Kolaka Timur, 2 ASN dan Seorang Arsitek
Negara Rugi Rp1,25 Triliun, KPK Beberkan Bukti Fisik Kapal 'Rongsokan' yang Berusia 66 Tahun