• Minggu, 21 Desember 2025

KPK Respons Praperadilan Kedua Rudy Tanoe, Yakin Ditolak Hakim

Photo Author
- Senin, 24 November 2025 | 09:23 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo soal praperadilan Rudy Tanoe (Foto: dok. KPK)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo soal praperadilan Rudy Tanoe (Foto: dok. KPK)


KONTEKS.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pengajuan praperadilan untuk kedua kalinya oleh Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe.

KPK menegaskan, praperadilan itu tak menghentikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, dalam sepekan terakhir penyidik intens melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) itu.

Baca Juga: Vietnam Airlines Buka Penerbangan Langsung Perdana Jakarta–Hanoi, Ini Jadwalnya

Pemeriksaan tersebut untuk mendalami praktik-praktik pendistribusian bansos di lapangan, apakah sesuai atau tidak dengan kontrak pekerjaannya.

"Praperadilan ini juga tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan," tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Senin 24 November 2025.

Komisi antirasuah meyakini hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menolak atau setidaknya menyatakan tak menerima praperadilan kedua Rudy.

Baca Juga: Peraturan Terbaru OJK: Nganggur 5 Tahun Otomatis Jadi Rekening Dormant!

Pasalnya, dalam praperadilan pertama hakim telah menyatakan seluruh proses penanganan perkara, termasuk penetapan tersangka Rudy Tanoe sah dan memenuhi aspek formil.

"KPK sebagai pihak termohon tentu menghormati hak konstitusi tersangka yang kembali mengajukan Praperadilan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Komisaris Utama (Komut) PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kembali menguji status penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sabtu, 22 November 2025, pria yang karib disapa Rudy Tanoe ini kembali mengajukan praperadilan pada Senin, 17 November 2025.

Baca Juga: Cek 3 Gudang dan Smelter, TNI AL Dapati Ratusan Ton Pasir dan Timah Diduga Ilegal Senilai Rp40 Miliar

Praperadilan yang dimohonkan Rudy Tanoe teregister dengan Nomor: 150/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X