KONTEKS.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pengajuan praperadilan untuk kedua kalinya oleh Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe.
KPK menegaskan, praperadilan itu tak menghentikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, dalam sepekan terakhir penyidik intens melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) itu.
Baca Juga: Vietnam Airlines Buka Penerbangan Langsung Perdana Jakarta–Hanoi, Ini Jadwalnya
Pemeriksaan tersebut untuk mendalami praktik-praktik pendistribusian bansos di lapangan, apakah sesuai atau tidak dengan kontrak pekerjaannya.
"Praperadilan ini juga tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan," tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Senin 24 November 2025.
Komisi antirasuah meyakini hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menolak atau setidaknya menyatakan tak menerima praperadilan kedua Rudy.
Baca Juga: Peraturan Terbaru OJK: Nganggur 5 Tahun Otomatis Jadi Rekening Dormant!
Pasalnya, dalam praperadilan pertama hakim telah menyatakan seluruh proses penanganan perkara, termasuk penetapan tersangka Rudy Tanoe sah dan memenuhi aspek formil.
"KPK sebagai pihak termohon tentu menghormati hak konstitusi tersangka yang kembali mengajukan Praperadilan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Komisaris Utama (Komut) PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kembali menguji status penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sabtu, 22 November 2025, pria yang karib disapa Rudy Tanoe ini kembali mengajukan praperadilan pada Senin, 17 November 2025.
Praperadilan yang dimohonkan Rudy Tanoe teregister dengan Nomor: 150/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Artikel Terkait
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos Rp200 Miliar, Ajukan Praperadilan
Sidang Praperadilan: Delpedro Marhaen Sebut Status Tersangkanya Tidak Sah dan Tak Punya Dua Alat Bukti
CEO Lokataru Tuntut Bebas dari Rutan di Sidang Praperadilan, Proses Penahanan Dianggap Cacat Prosedur
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim
Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Sianipar Singgung Upaya Praperadilan
Rudy Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Status Tersangkanya oleh KPK