• Senin, 22 Desember 2025

Peraturan Terbaru OJK: Nganggur 5 Tahun Otomatis Jadi Rekening Dormant!

Photo Author
- Senin, 24 November 2025 | 09:12 WIB
OJK rilis aturan terbaru megenai rekening dormant. (Foto: Freepoik)
OJK rilis aturan terbaru megenai rekening dormant. (Foto: Freepoik)

KONTEKS.CO.ID – Komisioner OJK telah merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.

POJK terbaru ini sebagai upaya strategis guna mendorong standarisasi dan penguatan tata kelola pengelolaan rekening di sektor perbankan.

Salah satu poin dari peraturan terbaru OJK adalah rekening nganggur selama lima tahun bakal otomotis jadi rekening dormant.

Baca Juga: Cek 3 Gudang dan Smelter, TNI AL Dapati Ratusan Ton Pasir dan Timah Diduga Ilegal Senilai Rp40 Miliar

“Dengan berlakunya POJK baru ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik. Ini demi memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, mengutip laman resmi OJK, Senin 24 November 2025.

Merujuk POJK ini, jelas Dian, bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur serta melakukan pengawasan dalam pengelolaan rekening.

Bank juga perlu memastikan nasabah mendapatkan kemudahan pengaktifan dan penutupan rekening melalui kanal bank, baik melalui jaringan kantor fisik dan jaringan digital.

Baca Juga: Rombongan Wisman Prancis Puji Keindahan Borobudur dan Prambanan: Paling Diburu Turis Tajir Melintir!

Dengan dirilisnnya POJK itu, OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor perbankan nasional.

Dian bergarap Standardisasi pengelolaan rekening nasabah bisa memangkas perbedaan perlakuan antarbank, memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi nasabah, dan meningkatkan transparansi layanan perbankan.

Ia menambahkan, dalam melakukan pengelolaan rekening, bank juga perlu membagi klasifikasi rekening menjadi tiga.

Baca Juga: Aneh, KTT G20 di Johannesburg Ditutup Afrika Selatan dengan Menyerahkan Jabatan Presiden ke AS yang 'Bolos'

Pertama, rekening aktif yakni rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo. Kedua, rekening tidak aktif yakni rekening yang tak mempunyai aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 360 hari.

“Ketiga, rekening dormant yakni rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1.800 hari (lima tahun),” paparnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X