• Minggu, 21 Desember 2025

Polri Masih Buru Komplotan Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar

Photo Author
- Kamis, 25 September 2025 | 19:07 WIB
Konferensi pers Bareskrim Polri terkait pengungkapan sindikat pemobolan rekening dormant Rp204 miliar. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Konferensi pers Bareskrim Polri terkait pengungkapan sindikat pemobolan rekening dormant Rp204 miliar. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
 

KONTEKS.CO.ID – Tim penyidik Bareskrim Polri masih memburu anggota komplotan pembobol rekning dormant Rp204 miliar.
 
"Pencarian dalam jaringan sindikat pembobolan bank tersebut dengan menargetkan rekening dormant," kata Brigjen Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 25 September 2025.
 
Ia menjelaskan, tim penyidik Bareskrim Polri masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap semua pelaku yang terlibat.

Baca Juga: Polri Sita Uang Rp204 Miliar Hasil Pembobolan Rekening Dormant
 
"Rencana tindak lanjut melakukan pengembangan kepada pelaku yang lain," ujarnya.
 
Helfi menyampaikan, kasus ini pelakunya merupakan sindikat yang juga menculik Kancab BRI Cabang Cempaka Putih, MIP. Kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya.
 
"Ditipideksus Bareskrim Polri terus melakukan pengembangan pelaku lain yang terlibat," katanya. 
 
Polri menetapkan 9 tersangka dalam kasus pembobolan rekening dormant Rp204 miliar, terdiri dari kelompok perbankan, yakni P (50 tahun) selaku kepala cabang pembantu dan GRH (43 tahun) selaku consumer relations manager.

Baca Juga: Tiga Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar Bagian dari Penculik Kancab BRI Cempaka Putih
 
Selanjutnya dari kelompok pembobol atau eksekutor, yakni C (41 tahun) selaku aktor utama, DR (44 tahun) konsultan hukum, NAT (36 tahun) mantan pegawai bank, R (51 tahun) selaku mediator, dan TT (38 tahun) fasilitator keuangan ilegal.
 
Terakhir dari kelompok pencucian uang, yakni DH (39 tahun) dan IS (60 tahun) selaku penerima uang hasil kejahatan.
 
Polri menyangka mereka melanggar tindak pinana perbankan sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) huruf A dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar," kata Helfi.

Baca Juga: Belum Diungkap Kenapa Pembobol Rekening Dormant Pilih Bank BNI
 
Kedua tindak pidana informasi dan transaksi elektronik sebagaimana Pasal 46 Ayat (1) juncto Pasal 30 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
 
Ketiga, tindak pidana transfer dana sesuai Pasal 82 dan 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.
 
Keempat, tindak bidana pencucian uang yakni Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun serta denda Rp10 miliar.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X