• Senin, 22 Desember 2025

Polri Sita Uang Rp204 Miliar Hasil Pembobolan Rekening Dormant

Photo Author
- Kamis, 25 September 2025 | 18:31 WIB
Konferensi pers Bareskrim Polri terkait pengungkapan sindikat pemobolan rekening dormant Rp204 miliar. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Konferensi pers Bareskrim Polri terkait pengungkapan sindikat pemobolan rekening dormant Rp204 miliar. (KONTEKS.CO.ID/Ist)

KONTEKS.CO.ID – Tim penyidik Bareskrim Polri sita uang Rp204 miliar hasil pembobolan rekening dormant kompolatan pembobol bank.

"Barang bukti yang sudah kita sita, yang pertama uang sejumlah 204 miliar rupiah," kata Brigjen Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 25 September 2025.

Selain itu, tim penyidik juga menyita 22 unit handphone, 1 buah hard disk eksternal, 2 buah DVR CCTV, 1 unit mini PC merek HP260G4.

Baca Juga: Tiga Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar Bagian dari Penculik Kancab BRI Cempaka Putih

"Yang terakhir yaitu satu buah notebook ASUS ROG," katanya.

Ia mengungkapkan, sejak awal Juni 2025, jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu Bank BNI yang ada di Jawa Barat.
 
 
"[Pertemuan] untuk merencanakan pemindahan dana pada rekening dormant," katanya.
 
Hasil dari pertemuan tersebut, jaringan pembobol bank yang mengaku dari Satgas Perampasan Aset tersebut menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing.
 
"Dari mulai persiapan pelaksanaan eksekusi sampai tahap imbal balik hasil," ujarnya.
 
Tim eksekutor dari jaringan sindikat tersebut memaksa kepala cabang Bank BNI untuk menyerahkan user ID aplikasi core banking system milik teller dan kepala cabang.
 
 
"Apabila tidak mau melaksanakan akan terancam keselamatan kepala cabang tersebut beserta seluruh keluarganya," kata Helfi.
 
Pada akhir bulan Juni 2025, tim eskekutor dari jaringan sindikat pemobol bank dan kepala cabang bank tersebut bersepakat untuk melakukan eksekusi pemindahan dana dari rekening dormant pada hari Jumat, pukul 18.00 WIB.
 
"Jadi sudah di akhir Minggu atau mendekati hari libur setelah jam operasional," katanya.
 
Helfi menjelaskan, itu dilakukan sebagai celah para pelaku untuk menghindari sistem deteksi bank.
 
 
"Kepala cabang menyerahkan user ID aplikasi core banking system milik teller dan kepala cabang kepada salah satu eksekutor," katanya.
 
Eksekutor tersebut merupakan mantan teler salah satu bank. Dia lantas masuk ke aplikasi core banking system secara ilegal dan melakukan pemindahan dana secara in absentia.
 
"Senilai Rp204 miliar ke 5 rekening penampungan yang dilakukan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit," katanya.
 
Pihak Bank BRI lantas menemukan adanya transaksi mencurigakan dan melaporkannya ke Bariskrim Polri.
 
 
Penyidik II Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri kemudian berkoordinasi dengan PPATK. 
 
"Untuk melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap harta kekayaan hasil kejahatan maupun transaksi aliran dana tersebut," katanya.
 
Dana sejumlah Rp204 miliar yang sempat ditransfer ke rekening penampungan dan yang sempat ditarik berhasil diamankan seluruhnya.
 
"Penyidik menetapkan 9 orang tersangka," katanya.
 
Adapun sembilan tersangkanya dikelompokkan berdasarkan perannya masing-masing.
 
 
Kelompok Perbankan:
1. P (50 tahun) selaku kepala cabang pembantu yang memberikan akses ke aplikasi core banking system kepada pelaku pembobolan bank untuk melakukan transaksi pemindahan dana secara in absentia.
 
2. GRH (43 tahun) selaku consumer relations manager dengan peran sebagai penghubung antara kelompok jaringan sindikat pembobol dengan kepala cabang pembantu.
 
Kelompok Pembobol atau Eksekutor:
1. C (41 tahun), aktor utama atau mastermind pemindahan dana dan mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia.
 
 
2. DR (44 tahun), konsultan hukum yang melindungi kelompok pelaku pembobol bank serta aktif di dalam perencanaan eksekusi pemindahan dana secara in absentia.
 
3. NAT (36 tahun), mantan pegawai bank yang melakukan akses ilegal aplikasi core banking system dan melakukan pemindahbukuan secara in absentia ke sejumlah rekening penampungan.
 
4. R (51 tahun), mediator yang bertugas mencari dan mengenalkan kepala cabang kepada pelaku pembobol bank dan menerima aliran dana hasil kejahatan.
 
 
5. TT (38 tahun), fasilitator keuangan ilegal yang bertugas mengelola uang hasil kejahatan dan menerima aliran dana hasil kejahatan.
 
Kelompok Pencucian Uang:
1. DH (39 tahun) dengan peran sebagai pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank untuk melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir.
 
2. IS (60 tahun), berperan sebagai pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank yang menyiapkan rekening penampungan dan merima uang hasil kejahatan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X