• Senin, 22 Desember 2025

Kejagung Terima Berkas 3 Tersangka Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar

Photo Author
- Selasa, 30 September 2025 | 07:04 WIB
Konferensi pers pengungkapan komplotan pembobol rekening dormant Rp204 miliar di Bareskrim Polri. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
Konferensi pers pengungkapan komplotan pembobol rekening dormant Rp204 miliar di Bareskrim Polri. (KONTEKS.CO.ID/Ist)
KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima berkas 3 tersangka kasus pembobolan rekening dormant Rp204 miliar.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Senin, 29 September 2025, menyampaikan, pihaknya menerima berkas tersebut dari Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
 
“Tiga sudah berkas dan sudah dilakukan koordinasi untuk dilengkapi dalam pemberkasan,” katanya.
 
 
Ketiga tersangka tersebut adalah AP selaku kepala cabang bank, GRH selaku consumer relations manager bank, dan NAT selaku mantan pegawai bank yang menjadi eksekutor.
 
Sedangkan 6 tersangka lainnya, ujar Anang, masih dalam tahap pemberkasan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

Dalam kasus pembobolan rekening dormant Rp204 di Bank BNI miliar milik seorang pengusaha ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 9 orang tersangka dalam 3 kelompok sesuai perannya masing-masing, yakni:

1. Kelompok Karyawan Bank
AP (50) – Kepala Cabang Pembantu, memberikan akses sistem perbankan.
GRH (43) – Consumer Relations Manager, terlibat dalam eksekusi.

Baca Juga: Bareskrim Buru Sosok D, Diduga Pemasok Data Rekening Dormant Rp204 Miliar

2. Kelompok Eksekutor (Pembobol Dana)
C (41) – Mastermind; mengaku sebagai anggota Satgas Perampasan Aset.
DR (44) – Konsultan hukum yang melindungi kelompok pelaku.
NAT (36) – Mantan pegawai bank, melakukan akses ilegal ke core banking.
R (51) – Mediator yang mempertemukan kepala cabang dengan sindikat.
TT (38) – Fasilitator keuangan ilegal.

3. Kelompok Pencucian Uang
DH (39) – Membantu membuka blokir dan memindahkan dana hasil kejahatan.
IS (60) – Menyediakan rekening penampungan dan menerima dana ilegal.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengatakan, tersangka C alias K dan DH, tidak hanya terlibat dalam pembobolan bank, tetapi juga terkait dengan kasus penculikan kepala cabang yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Sangat Lihai, Sindikat Pembobol Rekening Dormant BNI Cuma Butuh Waktu 17 Menit untuk Pindahkan Dana Rp204 Miliar

“Dua tersangka, yakni C alias K dan DH, diketahui juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap kepala cabang yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” katanya.

Polri menyangka mereka melanggar tindak pinana perbankan sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) huruf A dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar," kata Helfi.

Baca Juga: Polri Masih Buru Komplotan Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar

Kedua, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik sebagaimana Pasal 46 Ayat (1) juncto Pasal 30 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Ketiga, tindak pidana transfer dana sesuai Pasal 82 dan 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.

Keempat, tindak bidana pencucian uang yakni Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun serta denda Rp10 miliar.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X