• Senin, 22 Desember 2025

Bareskrim Buru Sosok D, Diduga Pemasok Data Rekening Dormant Rp204 Miliar

Photo Author
- Jumat, 26 September 2025 | 11:05 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, saat konferensi pers sindikat pembobol rekening dormant BNI ratusan miliar rupiah. (Bareskrim Polri)
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, saat konferensi pers sindikat pembobol rekening dormant BNI ratusan miliar rupiah. (Bareskrim Polri)

KONTEKS.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih memburu seorang berinisial D yang diduga menjadi sumber informasi terkait rekening dormant senilai Rp204 miliar di Bank BNI Jawa Barat.

"Untuk inisial D sedang dalam proses pencarian. Terkait masalah ini kami koordinasi terus dengan Polda Metro," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim, Kamis, 25 September 2025.

Helfi menjelaskan, keterangan dari D sangat penting untuk mengungkap rangkaian pembobolan, termasuk asal-usul data rekening dormant yang dipakai sindikat.

Baca Juga: KPK: Ustaz Khalid Basalamah Paling Tahu Oknum di Kemenag yang Terlibat Korupsi Kuota Haji 2024

"Kita sedang melakukan pendalaman dengan tindak lanjut yaitu konfrontasi nanti dengan seluruh tersangka. Nanti, hasilnya akan kita informasikan lebih lanjut," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dengan peran berbeda dalam kasus ini.

“Total sembilan orang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka terbagi ke dalam beberapa kelompok: karyawan bank, pelaku pembobolan, pelaku pencucian uang, serta pihak pendukung keuangan ilegal,” jelas Helfi.

Baca Juga: KPK Siap Tindaklanjuti Permintaan Hakim, Hadirkan Bobby Nasution di Persidangan

Daftar 9 Tersangka dan Perannya:

1. Kelompok Karyawan Bank

  • AP (50) – Kepala Cabang Pembantu, memberikan akses sistem perbankan.
  • GRH (43) – Consumer Relations Manager, terlibat dalam eksekusi.

2. Kelompok Eksekutor (Pembobol Dana)

  • C (41) – Mastermind; mengaku sebagai anggota Satgas Perampasan Aset.
  • DR (44) – Konsultan hukum yang melindungi kelompok pelaku.
  • NAT (36) – Mantan pegawai bank, melakukan akses ilegal ke core banking.
  • R (51) – Mediator yang mempertemukan kepala cabang dengan sindikat.
  • TT (38) – Fasilitator keuangan ilegal.

3. Kelompok Pencucian Uang

  • DH (39) – Membantu membuka blokir dan memindahkan dana hasil kejahatan.
  • IS (60) – Menyediakan rekening penampungan dan menerima dana ilegal.

Baca Juga: Dulu PPP 'Tersesat' oleh Sinyal Rumit Jokowi, Kini Kuncinya Baca Arah Terbuka Prabowo

Menurut Helfi, tersangka C alias K dan DH, tidak hanya terlibat dalam pembobolan bank, tetapi juga terkait dengan kasus penculikan kepala cabang yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X