• Minggu, 21 Desember 2025

CEO Lokataru Tuntut Bebas dari Rutan di Sidang Praperadilan, Proses Penahanan Dianggap Cacat Prosedur

Photo Author
- Jumat, 17 Oktober 2025 | 20:41 WIB
Sidang praperadilan CEO Lokataru, tuntut kebebasan. (Instagram @lokataru_foundation)
Sidang praperadilan CEO Lokataru, tuntut kebebasan. (Instagram @lokataru_foundation)

 

KONTEKS.CO.ID - Sidang praperadilan yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Oktober 2025.

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Delpedro meminta kliennya segera dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Permohonan ini disampaikan kuasa hukum Afif Abdul Qoyim saat membacakan petitum di hadapan hakim.

“Kami meminta Termohon membebaskan Pemohon dari Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Afif tegas.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Heran Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan: Matanya Ditutup, Kenapa?

Tim hukum mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka Delpedro, yang menurut mereka tidak sesuai prosedur hukum. Delpedro ditetapkan tersangka pada 30 Agustus 2025, sehari setelah Sprindik terbit pada 29 Agustus.

Penangkapannya dilakukan pada 1 September malam di kantor Lokataru, namun surat perintah penahanan baru diterbitkan keesokan harinya.

Proses Penahanan Dianggap Cacat Prosedur

Afif menegaskan, kliennya tidak pernah diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka sebelum ditangkap.

“Delpedro baru tahu status tersangkanya saat penangkapan,” katanya.

Menurut tim hukum, tindakan Delpedro selama aksi demonstrasi 25-29 Agustus 2025 merupakan bagian dari tugasnya sebagai aktivis HAM.

Baca Juga: KPK Tanggapi Dugaan Mark Up Proyek Whoosh, Respons Usai Mahfud MD Soroti Selisih Biaya

Ia memantau demonstrasi untuk memastikan hak peserta aksi terlindungi, termasuk mendata penangkapan dan menyediakan posko aduan.

Tuntutan praperadilan ini mencakup beberapa poin penting, seperti menyatakan penetapan tersangka tidak sah, menghentikan penyidikan, dan membebaskan Delpedro.

Tim hukum juga meminta biaya perkara ditanggung negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X