KONTEKS.CO.ID - Salah seorang yang ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus fitnah ijazah palsu Jokowi) yakni Rismon Sianipar.
Dia pun buka suara dan mengaku akan melakukan perlawanan.
Rismon menegaskan, penetapan tersangka dirinya dan 7 orang lainnya tidak sesuai aturan. Dia mengibaratkannya seperti sebuah permainan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Investor Tambang Batu Bara Ilegal di Kawasan IKN
Menurut Rismon, hingga kini tidak ada ijazah asli Jokowi yang ditampilkan ke publik untuk menjawab polemik.
"Jadi ini seperti gelar perkara main-main, sama seperti gelar perkara khusus yang kita hadiri dan Ditjen Pidum hanya berani menampilkan foto versi digital dan gelar perkara khusus tidak ditampilkan," ungkap Rismon dalam wawancara di iNews TV, Jumat 7 November 2025.
Rismon lantas menyinggung upaya praperadilan usai penetapan tersangka tersebut.
"Jadi kami percaya diri ada praperadilan dan lain-lain. Kami akan melakukan perlawanan-perlawanan sesuai koridor yang berlaku," ungkapnya.
Baca Juga: Kata-kata Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Dia menyebut, penetapan status tersangka tersebut adalah risiko yang sudah diketahui sejak awal.
Rismon kemudian menyoroti tuduhan polisi yang mengatakan dirinya mengedit dokumen.
"Kita dituduh mengubah dokumen elektronik, apa yang kita ubah? Nggak ada jelaskan satu kalimat pun," tegasnya.
Sementara, tersangka lainnya, Roy Suryo sebelumnya menyebut menghormati penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya itu.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Gelar Konferensi Pers Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Gelar Perkara Telah Dilakukan
Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ijazah Palsu Jokowi
Ijazah Jokowi Dipastikan Asli, Roy Suryo dan 7 Tersangka Dijerat Kasus Tuduhan Palsu oleh Polda Metro
Dokter Tifa dan Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ini Daftar Lengkapnya
Kata-kata Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi