KONTEKS.CO.ID – Komisaris Utama (Komut) PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kembali menguji status penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sabtu, 22 November 2025, pria yang karib disapa Rudy Tanoe ini kembali mengajukan praperadilan pada Senin, 17 November 2025.
Praperadilan yang dimohonkan Rudy Tanoe teregister dengan Nomor: 150/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Sebelumnya, PN Jaksel menolak praperadilan tersangka Rudy Tanoe. Hakim tunggal Erwin Hartono menyatakan bahwa KPK telah memeriksa Rudy Tanoe dalam penyelidikan.
Erwin menyatakan, dengan demikian, KPK telah melakukan serangkaian proses pencarian bukti dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rudy Tanoe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.***
Artikel Terkait
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos Rp200 Miliar, Ajukan Praperadilan
KPK Tetapkan Eks Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos
Kasus Korupsi Bansos, KPK Usut Mekanisme Distribusi 5 Juta Paket Bansos Beras 2020
Korupsi Bansos Beras PKH 2020: KPK Dalami Harga Dasar dari Subkontraktor ke PT DNR
Lagi, Juliari Batubara Diperiksa KPK di Lapas Tangerang Terkait Dugaan Korupsi Bansos Rp200 Miliar