• Minggu, 21 Desember 2025

Awas, Sertifikat Tanah Bisa Ganda Tanpa Disadari, Begini Cara Mengecek dan Menyelesaikannya Sebelum Terlambat!

Photo Author
- Rabu, 19 November 2025 | 18:50 WIB
Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda (foto: Kementerian ATR/BPN)
Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda (foto: Kementerian ATR/BPN)

- Pengkajian kasus

- Gelar awal

- Penelitian

- Ekspos hasil penelitian

- Rapat koordinasi

- Gelar akhir dan penyelesaian

Jika ditemukan cacat administrasi atau cacat yuridis pada salah satu sertifikat, BPN akan membatalkannya.

Baca Juga: Cegah Penipuan, OJK Terbitkan Aturan Pengelolaan Rekening Bank untuk Perketat Keamanan Nasabah

2. Mengajukan Gugatan ke PTUN

Jika Anda merasa dirugikan oleh terbitnya sertifikat ganda, Anda dapat menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sertifikat tanah termasuk kategori Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dan dapat dibatalkan jika melanggar aturan.

Dasar hukumnya, yaitu Pasal 53 ayat (1) UU No. 9 Tahun 2004.

3. Melapor ke Kepolisian

Jika terdapat indikasi pemalsuan sertifikat tanah, Anda bisa melapor ke polisi.

Pemalsuan dokumen, termasuk SHM, diatur dalam Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana hingga 8 tahun penjara.

 

MA menegaskan bahwa sertifikat yang terbit lebih dahulu adalah yang sah dan memiliki kekuatan hukum paling kuat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X