• Minggu, 21 Desember 2025

Awas, Sertifikat Tanah Bisa Ganda Tanpa Disadari, Begini Cara Mengecek dan Menyelesaikannya Sebelum Terlambat!

Photo Author
- Rabu, 19 November 2025 | 18:50 WIB
Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda (foto: Kementerian ATR/BPN)
Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda (foto: Kementerian ATR/BPN)

- Isi kolom terkait kantor pertanahan, nomor berkas, tahun, dan pin berkas yang tertera di bawah barcode kuitansi

Sistem akan menampilkan status berkas dan potensi tumpang tindih jika ada.

2. Cek Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

Berikut cara pengecekan via aplikasi:

- Unduh aplikasi Sentuh Tanahku

- Pilih menu Lokasi Bidang

- Masukkan jenis hak, kantor pertanahan, kelurahan/desa lokasi tanah, dan nomor hak (sertifikat analog)

- Untuk sertifikat elektronik, masukkan nibel dan kode sertifikat

- Masukkan kode captcha lalu klik Cari Bidang Tanah

- Informasi sertifikat dan pemiliknya akan otomatis muncul.

Perlu diketahui, pengecekan keaslian maupun sertifikat ganda dikenakan tarif Rp 50.000 per sertifikat.

Baca Juga: Malaysia Minta Indonesia Kalem soal Klaim Durian sebagai Buah Nasional

Bagaimana Penyelesaian Jika Sertifikat Ternyata Ganda?

Sengketa sertifikat tumpang tindih tidak bisa diselesaikan secara informal. Ada jalur resmi yang dapat ditempuh:

1. Datang ke Kantor Pertanahan (BPN)

Mengacu pada Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020, penyelesaian sengketa dilakukan melalui:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X