- Isi kolom terkait kantor pertanahan, nomor berkas, tahun, dan pin berkas yang tertera di bawah barcode kuitansi
Sistem akan menampilkan status berkas dan potensi tumpang tindih jika ada.
2. Cek Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku
Berikut cara pengecekan via aplikasi:
- Unduh aplikasi Sentuh Tanahku
- Pilih menu Lokasi Bidang
- Masukkan jenis hak, kantor pertanahan, kelurahan/desa lokasi tanah, dan nomor hak (sertifikat analog)
- Untuk sertifikat elektronik, masukkan nibel dan kode sertifikat
- Masukkan kode captcha lalu klik Cari Bidang Tanah
- Informasi sertifikat dan pemiliknya akan otomatis muncul.
Perlu diketahui, pengecekan keaslian maupun sertifikat ganda dikenakan tarif Rp 50.000 per sertifikat.
Baca Juga: Malaysia Minta Indonesia Kalem soal Klaim Durian sebagai Buah Nasional
Bagaimana Penyelesaian Jika Sertifikat Ternyata Ganda?
Sengketa sertifikat tumpang tindih tidak bisa diselesaikan secara informal. Ada jalur resmi yang dapat ditempuh:
1. Datang ke Kantor Pertanahan (BPN)
Mengacu pada Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020, penyelesaian sengketa dilakukan melalui:
Artikel Terkait
Puan Ingatkan Jangan Ada Pungli dan Biaya Siluman Pengurusan Sertifikat Tanah Warga Cianjur
Pj Gubernur DKI Heru Budi Pastikan Program Sertifikat Tanah Gratis Berlanjut
Mbah Tupon dan Kronologi Kasus Sertifikat Tanah Ribuan Meter yang Digadaikan ke Bank
Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online: Mudah, Cepat, dan Aman
Cara Urus Sertifikat Tanah Elektronik Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku: Syarat, Biaya, dan Proses Lengkap