• Minggu, 21 Desember 2025

Awas, Sertifikat Tanah Bisa Ganda Tanpa Disadari, Begini Cara Mengecek dan Menyelesaikannya Sebelum Terlambat!

Photo Author
- Rabu, 19 November 2025 | 18:50 WIB
Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda (foto: Kementerian ATR/BPN)
Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda (foto: Kementerian ATR/BPN)

KONTEKS.CO.ID - Konflik pertanahan masih menjadi persoalan besar di Indonesia, terutama kasus sertifikat tanah ganda yang dapat memicu sengketa panjang antar pemilik lahan.

Sertifikat ganda adalah kondisi ketika satu bidang tanah memiliki dua sertifikat hak milik berbeda yang mana keduanya resmi, tetapi saling tumpang tindih.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa masalah ini disebabkan oleh dua faktor utama yang umum terjadi di lapangan.

Baca Juga: Kejagung Incar Big Boss Tambang Timah Ilegal Bangka Tengah

Pertama, adanya sertifikat berstatus KW 4, 5, dan 6, yaitu sertifikat yang diterbitkan pada periode 1961–1997 tanpa dilengkapi peta kadastral yang akurat.

Minimnya digitalisasi pertanahan pada masa lalu membuat banyak data tidak sinkron, sehingga membuka celah bagi terbitnya sertifikat ganda.

"Banyaknya konflik dan pengaduan masyarakat disebabkan oleh ketiadaan digitalisasi kadastral pada masa lalu, yang kini sedang diperbaiki melalui program modernisasi data pertanahan," jelas Shamy, Senin, 17 November 2025.

Faktor kedua muncul dari putusan pengadilan yang saling bertentangan, sehingga dua pihak dapat sama-sama memegang sertifikat resmi atas lahan yang sama.

Baca Juga: Erupsi Dahsyat Gunung Semeru Rabu Sore, Awan Panas Membumbung Hingga 7 Km

Cara Mengecek Sertifikat Tanah Ganda Secara Online

Masyarakat kini dapat mengecek apakah sertifikat miliknya tumpang tindih atau tidak melalui layanan digital resmi Kementerian ATR/BPN. Ada dua metode utama:

1. Cek Melalui Laman Kementerian ATR/BPN

Dilansir dari JDIH Aceh Timur, langkahnya sebagai berikut:

- Buka situs atrbpn.go.id

- Pilih menu Publikasi, lalu pilih Layanan, lalu Pengecekan Berkas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X