KONTEKS.CO.ID - Konflik pertanahan masih menjadi persoalan besar di Indonesia, terutama kasus sertifikat tanah ganda yang dapat memicu sengketa panjang antar pemilik lahan.
Sertifikat ganda adalah kondisi ketika satu bidang tanah memiliki dua sertifikat hak milik berbeda yang mana keduanya resmi, tetapi saling tumpang tindih.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa masalah ini disebabkan oleh dua faktor utama yang umum terjadi di lapangan.
Baca Juga: Kejagung Incar Big Boss Tambang Timah Ilegal Bangka Tengah
Pertama, adanya sertifikat berstatus KW 4, 5, dan 6, yaitu sertifikat yang diterbitkan pada periode 1961–1997 tanpa dilengkapi peta kadastral yang akurat.
Minimnya digitalisasi pertanahan pada masa lalu membuat banyak data tidak sinkron, sehingga membuka celah bagi terbitnya sertifikat ganda.
"Banyaknya konflik dan pengaduan masyarakat disebabkan oleh ketiadaan digitalisasi kadastral pada masa lalu, yang kini sedang diperbaiki melalui program modernisasi data pertanahan," jelas Shamy, Senin, 17 November 2025.
Faktor kedua muncul dari putusan pengadilan yang saling bertentangan, sehingga dua pihak dapat sama-sama memegang sertifikat resmi atas lahan yang sama.
Baca Juga: Erupsi Dahsyat Gunung Semeru Rabu Sore, Awan Panas Membumbung Hingga 7 Km
Cara Mengecek Sertifikat Tanah Ganda Secara Online
Masyarakat kini dapat mengecek apakah sertifikat miliknya tumpang tindih atau tidak melalui layanan digital resmi Kementerian ATR/BPN. Ada dua metode utama:
1. Cek Melalui Laman Kementerian ATR/BPN
Dilansir dari JDIH Aceh Timur, langkahnya sebagai berikut:
- Buka situs atrbpn.go.id
- Pilih menu Publikasi, lalu pilih Layanan, lalu Pengecekan Berkas
Artikel Terkait
Puan Ingatkan Jangan Ada Pungli dan Biaya Siluman Pengurusan Sertifikat Tanah Warga Cianjur
Pj Gubernur DKI Heru Budi Pastikan Program Sertifikat Tanah Gratis Berlanjut
Mbah Tupon dan Kronologi Kasus Sertifikat Tanah Ribuan Meter yang Digadaikan ke Bank
Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online: Mudah, Cepat, dan Aman
Cara Urus Sertifikat Tanah Elektronik Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku: Syarat, Biaya, dan Proses Lengkap