• Minggu, 21 Desember 2025

Cegah Penipuan, OJK Terbitkan Aturan Pengelolaan Rekening Bank untuk Perketat Keamanan Nasabah

Photo Author
- Rabu, 19 November 2025 | 17:44 WIB
OJK memperketat aturan pengelolaan rekening bank untuk menutup celah penipuan dan menjaga keamanan nasabah. (Dok. Kominfo)
OJK memperketat aturan pengelolaan rekening bank untuk menutup celah penipuan dan menjaga keamanan nasabah. (Dok. Kominfo)

KONTEKS.CO.ID - OJK resmi merilis aturan baru melalui POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.

Langkah ini bertujuan memperketat perlindungan nasabah serta menekan maraknya penipuan digital yang memanfaatkan kelemahan identifikasi rekening.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan tujuan utama aturan ini cukup lugas, yaitu “Pemberlakuan POJK ini untuk memastikan perlindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan rekening.”

Baca Juga: Ditanya Wartawan soal Berkas Predator Seks Epstein, Jawab Donald Trump: 'Diam, Piggy!'

Standarisasi Tata Kelola Rekening Bank

Aturan baru ini memberi keharusan bagi bank untuk memiliki kebijakan pengelolaan rekening yang lebih jelas dan terukur.

Sistem pengelolaan tersebut mencakup proses pembukaan, pengaktifan, dan penutupan rekening yang harus tersedia baik melalui kantor fisik maupun layanan digital.

OJK juga menetapkan tiga kategori status rekening yang wajib ditampilkan pada kanal digital maupun fisik.

Baca Juga: Prabowo Kasihan dengan Anak Sekolah yang Kepanasan Saat Menyambutkan Kunker, Minta Disetop

Tujuannya supaya nasabah tahu kondisi rekening mereka tanpa harus menebak-nebak atau mendatangi kantor cabang.

Rekening Aktif: Ada transaksi keluar-masuk atau minimal pengecekan saldo.

Rekening Tidak Aktif (Inactive): Tidak ada aktivitas selama lebih dari 360 hari.

Rekening Dormant (Pasif): Tidak ada aktivitas lebih dari 1.800 hari.

Baca Juga: Roy Suryo Cs WO dari Audiensi Komisi Reformasi Polri, Refly Ungkap Gegaranya

Dengan standardisasi ini, bank diminta memiliki sistem penandaan (flagging) yang transparan, sehingga potensi penyalahgunaan rekening, seperti dipinjam untuk modus investasi bodong atau penipuan online bisa ditekan lebih awal.

Kewajiban Baru untuk Bank dan Nasabah

OJK ingin keseimbangan kewajiban antara nasabah dan bank.

Dari sisi nasabah, kewajiban tetap sama: memberikan data yang benar, memperbarui informasi, dan menjaga aktivitas rekening tetap sesuai aturan.

Baca Juga: Kontroversi Kostum Ju Ji Hoon Drama The Remarried Empress, Diduga Mirip Simbol Nazi!

Sementara bank wajib memastikan seluruh alur pengelolaan rekening berjalan dengan tata kelola yang baik.

Selain itu, bank harus memperkuat perlindungan data pribadi nasabah, menerapkan manajemen risiko yang ketat, dan memastikan aturan Anti Pencucian Uang serta Pencegahan Pendanaan Terorisme berjalan tanpa kompromi.

Dian menegaskan kembali hal itu dengan mengatakan, “Regulasi ini bukan sekadar administrasi, tapi langkah preventif untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.”

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X