KONTEKS.CO.ID - Harga emas Antam hari ini kembali menjadi sorotan setelah mengalami kenaikan cukup signifikan dibanding perdagangan sebelumnya.
Berdasarkan data resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp21.000 per gram, perubahan yang cukup terasa bagi investor yang rutin memantau pergerakan logam mulia.
Pada pembaruan Rabu, 19 November 2025, harga emas Antam bergerak dari Rp2.322.000 menjadi Rp2.343.000 per gram.
Lonjakan ini turut diikuti oleh peningkatan harga buyback yang kini berada di level Rp2.204.000 per gram.
Kenaikan serempak pada harga jual dan beli ini menandakan permintaan masih stabil, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi yang membuat emas kembali dipandang sebagai aset aman.
Selain itu, emas Antam tetap tersedia dalam berbagai pilihan gramasi, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram, sehingga memudahkan pembelian sesuai kemampuan investor.
Daftar Lengkap Harga Pecahan Emas Antam
Baca Juga: Denny Indrayana Sebut Jokowi Presiden Minus Negarawan, Bandingkan dengan Arsul Sani soal Ijazah
Berikut detail harga emas Antam yang tercatat hari ini:
0,5 gram: Rp1.221.500
1 gram: Rp2.343.000
2 gram: Rp4.626.000
Baca Juga: 2 Gempa Beruntun Guncang Kampung SBY dalam 24 Jam, BMKG Pastikan Zona Subduksi Aktif Masih Wajar
3 gram: Rp6.914.000
5 gram: Rp11.490.000
10 gram: Rp22.925.000
25 gram: Rp57.187.000
Baca Juga: Google Rilis AI Gemini 3, Model AI Paling Pintar dengan Fitur Multimodal Siap Saingi GPT-5
50 gram: Rp114.295.000
100 gram: Rp228.512.000
250 gram: Rp571.015.000
500 gram: Rp1.141.820.000
Baca Juga: Pidato Emosional Tom Cruise Usai Raih Oscar Kehormatan Pertama Setelah 45 Tahun Berkarier
1.000 gram: Rp2.283.600.000
Kenaikan harga yang merata ini semakin memperjelas sentimen positif terhadap logam mulia, terutama menjelang akhir tahun ketika permintaan biasanya meningkat.
Pajak Pembelian dan Penjualan Emas
Setiap transaksi emas Antam tetap mengikuti ketentuan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian emas, pembeli akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP, dan 0,9% bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Sementara untuk transaksi penjualan kembali (buyback), PPh 22 juga diberlakukan.
Pembeli yang menjual emas ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan tarif 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP.
Artikel Terkait
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp29.000 Per Gram, Penurunan Mengejutkan yang Mengubah Arah Pasar
Utang Luar Negeri Indonesia Turun Jadi Rp7.045 Triliun, Ini Penjelasan Terbaru Bank Indonesia
DJP Respons Penggeledahan Kejagung di Rumah Sejumlah Pejabat Pajak
Gubernur BI Sebut Redenominasi Rupiah Butuh Waktu 6 Tahun, Ini Tahapannya
3 Penghargaan Asia Sustainability Reporting Awards 2025 Jadi Bukti Kepemimpinan Keberlanjutan BRI di Asia