• Minggu, 21 Desember 2025

Tolak Gugatan Mentan Amran, PN Jaksel Pastikan Sengketa Berita Wajib Dituntaskan di Dewan Pers

Photo Author
- Senin, 17 November 2025 | 22:26 WIB
Ilustrasi Majelis Hakim PN Jaksel yang menolak gugatan perdata Mentan Amran Sulaeman terhadap Tempo.  (Foto: Ilustrasi/Pexels)
Ilustrasi Majelis Hakim PN Jaksel yang menolak gugatan perdata Mentan Amran Sulaeman terhadap Tempo. (Foto: Ilustrasi/Pexels)


KONTEKS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan perdata yang diajukan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman kepada Tempo.

Putusan itu terangkum dalam nomor putusan 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dengan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara: Sulistyo Muhamad Dwi Putro sebagai ketua majelis, dan hakim anggota I Ketut Darpawan dan Sri Rejeki Marsinta.

Untuk diketahui, Tempo digugat terkait poster dan motion graphic “Poles-poles Beras Busuk” yang Kementerian Pertanian adukan ke Dewan Pers.

Baca Juga: TRING! Pegadaian Langsung Dihujani Rating Rendah, Pengguna Ramai-Ramai Keluhkan Error

Konten tersebut sebagai bagian publikasi berita tentang aktivitas Perum Bulog dalam penyerapan gabah atau beras di lapangan.

Serapan itu dilakukan melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri Serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah.

LBH Pers dalam keterangan persnya menyatakan, putusan pengadilan hari ini, Senin 17 November 2025, menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik, termasuk juga dengan pelaksanaan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) adalah ranahnya Dewan Pers.

Persoalan ini bukan ranah pengadilan umum sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 15 Undang-Undang (UU) No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: Kejati Aceh Periksa Puluhan Saksi Korupsi Beasiswa Rp420 Miliar untuk Segera Tetapkan Tersangka

LBH Pers juga mengapresiasi majelis hakim yang mempertimbangkan pendapat ahli, Yosep Adi Prasetyo.

Mantan Ketua Dewan Pers itu mengatakan, jika Kementan menganggap Tempo tidak menjalankan PPR Dewan Pers, maka pengadu dapat melaporkan kembali ke Dewan Pers.

Kemudian Dewan Pers mengeluarkan pernyataan terbuka yang menilai apakah teradu sudah melaksanakan PPR sebagaimana yang dimaksudkan Dewan Pers atau belum.

Melalui putusannya, majelis hakim menimbang sampai dengan gugatan didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Dewan Pers belum membuat pernyataan secara terbuka terkait tuduhan Kementerian Pertanian bahwa Tempo tidak melaksanakan PPR Nomor 3/PPR-DP/VI/2025.

Baca Juga: Dua Bek Arsenal Cedera di Jeda Internasional Membuat Arteta Pusing Hadapi Jadwal Padat

Majelis Hakim menyatakan Dewan Pers harus mengeluarkan Surat Pernyataan Terbuka Khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 4 Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X