• Minggu, 21 Desember 2025

Soal 'Poles-Poles Beras Busuk', Pemred Tempo Minta Kementan Jangan Tafsirkan Keputusan Dewan Pers secara Sepihak

Photo Author
- Rabu, 5 November 2025 | 05:50 WIB
Tampak Gedung Dewan Pers di Jakarta. Perselisihan Kementan dengan Tempo memasuki babak baru.  (Foto: Dewan Pers)
Tampak Gedung Dewan Pers di Jakarta. Perselisihan Kementan dengan Tempo memasuki babak baru. (Foto: Dewan Pers)

KONTEKS.CO.ID - Redaksi Tempo meminta Kementerian Pertanian (Kementan) jangan menafsirkan keputusan Dewan Pers mengenai pemberitaan berjudul“Poles-Poles Beras Busuk” secara sepihak menge.

Hal ini disampaikan Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra menjawab tudingan pihak Kementan melalui hak jawab yang dilayangkan ke banyak media.

Media-media ini mengabarkan demonstrasi wartawan menolak gugatan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman kepada Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 November 2025 lalu.

Baca Juga: Delegasi Singapura Temui Menag Nasaruddin Umar, 'Berguru' Kerukunan Beragama di Indonesia

Komunitas wartawan memprotes tindakan Amran Sulaiman menggugat Tempo sebesar Rp200 miliar.

Kuasa hukum Amran Sulaiman, Chandra Muliawan dan Kepala Biro Komunikasi Arief Cahyono, dalam hak jawabnya menuduh Tempo tak melaksanakan pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) Dewan Pers atas pengaduan sampul berita “Poles-Poles Beras Busuk” edisi 16 Mei 2025.

“Tempo menafsirkan PPR secara sepihak dan menyusun narasi seolah-olah telah taat,” tuding Chandra, pada 3 November 2025.

Baca Juga: Kena Comeback, Timnas Indonesia U-17 Dipermak Zambia 1-3 di Piala Dunia U-17 2025

Setri Yasra menganggap pernyataan Chandra tersebut tak berdasar. Ia juga menafsirkan sendiri secara sepihak atas pelaksanaan PPR Dewan Pers.

Faktanya, klaim dia, tak ada pernyataan dari Dewan Pers menyebut pihaknya sudah atau belum melaksanakan empat poin rekomendasi Dewan Pers.

Selain itu, mereka juga sudah melaksanakan empat poin PPR sehari setelah menerima naskah PPR Dewan Pers, Yaitu, mengubah judul poster di media sosial dan web menjadi “Main Serap Gabah Rusak”, mencabut poster lama, meminta maaf kepada pengadu, dan melaporkannya ke Dewan Pers.

Baca Juga: KPK: Gubernur Riau Abdul Wahid Sempat Kabur saat OTT, Pelariannya Berakhir di Kafe

Pengadu poster tersebut adalah Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian Wahyu Indarto.

“Jadi, kalau Kementan menilai Tempo belum melaksanakan PPR, itu juga tafsir mereka,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X