Jika pun Wahyu Indarto tak puas dengan pelaksanaan PPR, sambung Setri, semestinya datang kembali ke Dewan Pers. Lalu menyatakan keberatan agar Dewan Pers memediasi kembali pelaksanaan PPR.
“Itu mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers, sebagai pelaksanaan atas UU Pers,” imbuhnya. “Bukannya langsung menggugat ke pengadilan atas nama Menteri Pertanian Amran Sulaiman.”
Untuk diketahui, para wartawan dalam aksi demonya menilai gugatan Mentan Amran sebagai cara baru membredel media massa. Sebab tak sesuai penyelesaian sengketa pers yang diatur UU Pers.
Demonstrasi pun meluas ke daerah. Di mana komunitas wartawan di sejumlah kota mengkritik cara Amran berhubungan dengan media massa. ***
Artikel Terkait
Kasus Korupsi Bansos, KPK Usut Mekanisme Distribusi 5 Juta Paket Bansos Beras 2020
Setahun Pemerintahan Prabowo, Mentan: NTP dan Serapan Beras Bulog Capai Rekor Baru
Korupsi Bansos Beras PKH 2020: KPK Dalami Harga Dasar dari Subkontraktor ke PT DNR
Ada Temuan Distributor Jual Beras di Atas HET, Kapolda NTT Instruksikan Pengecekan
Harga Beras Turun di Semua Segmen, Tanda Positif Stabilitas Pangan dan Daya Beli Rakyat