• Minggu, 21 Desember 2025

Kejati Aceh Periksa Puluhan Saksi Korupsi Beasiswa Rp420 Miliar untuk Segera Tetapkan Tersangka

Photo Author
- Senin, 17 November 2025 | 22:16 WIB
Ilustrasi Kejati Aceh usut korupsi beasiswa Rp420 miliar. (KONTEKS.CO.ID/Dok IG Kejati Aceh)
Ilustrasi Kejati Aceh usut korupsi beasiswa Rp420 miliar. (KONTEKS.CO.ID/Dok IG Kejati Aceh)

KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah periksa puluhan saksi untuk segera tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi beasiswa Rp420 miliar Pemerintah Aceh pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh.

"Sudah puluhan saksi yang sudah diperiksa," kata Ali Rasab Lubis, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh di Banda Aceh, Senin, 17 November 2025.

Ia menyampaikan, penyidik terus memeriksa saksi-saksi untuk membuat terang perkara dan menetapkan tersangka, selaku pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum. 

Baca Juga: Sidik Korupsi Beasiswa Rp420 Miliar, Kejati Aceh Incar Calon Tersangka

"Penyidik terus bekerja mencari dan mengumpulkan alat bukti permulaan guna menetapkan siapa saja sebagai tersangkanya," ujar dia.

Saksi-saksi yang diperiksa atau dimintai keterangan, lanjut dia, adalah pihak terkait dalam penyaluran beasiswa.

"Jumlah saksi akan bertambah karena proses penyidikan masih berlangsung," katanya.

Baca Juga: Beasiswa Ki Hajar Dewantara dari ISJ untuk Anak Berprestasi! Cek Peluang Emas Belajar di Sekolah Internasional

Selain saksi, penyidik juga memeriksa berbagai dokumen terkait penyaluran beasiswa tersebut.

Sebelumnya, Kejati Aceh menyatakan mulai menyidik dugaan korupsi beasiswa Rp420 miliar yang dikelola BPSDM Provinsi Aceh tahun 2021 hingga 2024.

Ali pada Senin, 27 Oktober 2025, menyampaikan, kasus tersebut terjadi pada tahun 2021 hingga 2024.

Baca Juga:Prabowo Bakal Alokasikan Duit Koruptor Rp13 Triliun ke Beasiswa LPDP

Ia merinci, anggaran beasiswa Rp420 miliar tersebut terdiri  Rp153,85 miliar tahun 2021, Rp141 miliar tahun 2022, Rp64,55 miliar tahun 2023, dan Rp61,12 miliar tahun 2024. 

Kejati Aceh mengendus terjadi penyimpangan aturan dalam penyaluran beasiswa ratusan miliar tersebut dan merugikan keuanga negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X