Artinya, majelis hakim berpendapat melalui pertimbangannya bahwa argument yang disampaikan oleh Tempo, yaitu Eksepsi Prosedual Terkait Kompetensi Kewenangan Mengadili Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini.
“Menimbang bahwa oleh karena eksepsi Tergugat dikabulkan, maka kepada Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara,” kata majelis hakim melalui putusannya.
Putusan majelis hakim PN Jaksel ini sekaligus menjadi penegasan penting atas perlindungan atas kebebasan pers di Indonesia.
Baca Juga: KontraS Desak Pemerintah Indonesia dan Malaysia Segera Ungkap Penghilangan Paksa Ruth Sitepu
Gugatan yang diajukan oleh pemerintah merupakan bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
SLAPP adalah bentuk pemanfaatan pengadilan untuk membungkam partisipasi publik dan kebebasan berekspresi masyarakat yang tujuannya bukan demi membuktikan adanya pelanggaran hak maupun pelanggaran hukum.
Ttapi lebih kepada upaya melecehkan, mengintimidasi, mengalihkan sumber perhatian, serta melemahkan daya perlawanan anggota masyarakat yang peduli pada persoalan publik dengan memberikan kerugian moneter dan efek trauma psikologis (Pring dan Canan, 1988).
LBH Pers juga beranggapan gugatan pemerintah kepada pers juga merupakan Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP). Ini adalah tindakan yang bisa dikualifikasi sebagai gugatan yang bertujuan mengganggu kemerdekaan pers dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kontrol sosial.
Baca Juga: RI Turunkan 14 Wakil di Australia Open 2025, Kuncian Fajar-Fikri Menembus BWF World Tour Finals!
Putusan ini salah satu bentuk kemenangan rakyat dalam melawan pembungkaman atas kebebasan pers. “Putusan Jakarta selatan seperti air pelepas dahaga di tengah paceklik demokrasi,” kata Mustafa Layong, Direktur LBH Pers, dalam keterangan tertulisnya, Senin 17 November 2025.
“Kemenangan ini milik pers, warga, serta kita semua yang menghendaki kebebasan berpikir, berpendapat dan mengakses informasi,” katanya.
Menurut Mustafa, putusan ini menjadi pengingat agar rakyat tidak menyerah berjuang di saat pemerintah kadang bisa melakukan apa saja. Bahkan untuk hal yang dianggap tidak masuk akal.
Selain itu, ia menegaskan sejak awal Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian, Wahyu Indarto, yang mengadukan poster berita tersebut bertindak untuk atas nama pribadi dan tidak mewakili siapa pun.
Baca Juga: Telkom Raih Dua Penghargaan Terbaik dalam Ajang Anugerah Media Humas Komdigi 2025
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra ikut mengapresiasi putusan majalis hakim yang progresif. Ia berterima kasih kepada komunitas wartawan yang berhimpun dalam Aliansi Jurnalis Independen, Asosiasi Media Alternatif, masyarakat sipil, dan publik yang terus mendukungnya.
Artikel Terkait
AMSI Kecam Gugatan Rp200 Miliar Menteri Pertanian terhadap Tempo, Dinilai Ancam Kebebasan Pers
Kementan: Gugatan ke Tempo Bukan Pembungkaman Tapi Pembelaan untuk 160 Juta Petani
Soal 'Poles-Poles Beras Busuk', Pemred Tempo Minta Kementan Jangan Tafsirkan Keputusan Dewan Pers secara Sepihak
AMSI Khawatir Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran Sulaiman ke Tempo Bakal Ditiru Pihak Lain untuk Bungkam Pers
LBH Pers Sentil Gugatan Rp200 M Amran Sulaiman ke Tempo: Upaya Bungkam Media dan Langgar Demokrasi