• Minggu, 21 Desember 2025

AMSI Kecam Gugatan Rp200 Miliar Menteri Pertanian terhadap Tempo, Dinilai Ancam Kebebasan Pers

Photo Author
- Senin, 3 November 2025 | 19:20 WIB
Gugatan Menteri Pertanian terhadap Tempo. (Ilustrasi Freepik)
Gugatan Menteri Pertanian terhadap Tempo. (Ilustrasi Freepik)

KONTEKS.CO.ID - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyoroti gugatan perdata yang diajukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk (Tempo) senilai Rp200 miliar.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 Juli 2025 dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL.

Sengketa ini bermula dari pemberitaan Tempo edisi 16 Mei 2025 berjudul “Poles-Poles Beras Busuk”.Baca Juga: Lamine Yamal Akhiri Hubungan dengan Nicki Nicole, Buka Suara Soal Isu Selingkuh

Artikel mengulas kebijakan Bulog dalam penyerapan gabah sesuai Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2025.

Kebijakan itu memungkinkan pembelian gabah dengan kualitas beragam menggunakan satu harga Rp6.500 per kilogram.

Dari Keberatan hingga Rekomendasi Dewan Pers

Kementerian Pertanian keberatan atas penggunaan kata “busuk” dalam poster berita tersebut dan mengajukan pengaduan ke Dewan Pers.

Setelah proses mediasi, Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang berisi lima poin, termasuk perubahan judul poster dan permintaan maaf.

Baca Juga: RashfordBikin Gol, Hansi Flick: Harusnya Bisa Lebih Banyak Lagi!

Tempo kemudian melaksanakan seluruh rekomendasi itu, termasuk mengganti judul poster menjadi “Main Serap Gabah Rusak” pada 19 Juni 2025.

Namun, tak lama setelahnya, Menteri Pertanian tetap melayangkan gugatan perdata dengan alasan kerugian material dan immaterial sebesar Rp200 miliar.

Sidang pertama digelar pada 15 September 2025.

AMSI: Gugatan Bisa Jadi Preseden Buruk

AMSI menilai langkah hukum tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: Memorial PB XIII, Raja Penyatu Keraton Solo: Warisan Sejarah, Badai Suksesi, dan Dualisme Takhta

Gugatan terhadap media yang mengulas kebijakan publik dinilai berisiko menimbulkan efek jera bagi jurnalis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X