KONTEKS.CO.ID - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyoroti gugatan perdata yang diajukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk (Tempo) senilai Rp200 miliar.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 Juli 2025 dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL.
Sengketa ini bermula dari pemberitaan Tempo edisi 16 Mei 2025 berjudul “Poles-Poles Beras Busuk”.Baca Juga: Lamine Yamal Akhiri Hubungan dengan Nicki Nicole, Buka Suara Soal Isu Selingkuh
Artikel mengulas kebijakan Bulog dalam penyerapan gabah sesuai Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2025.
Kebijakan itu memungkinkan pembelian gabah dengan kualitas beragam menggunakan satu harga Rp6.500 per kilogram.
Dari Keberatan hingga Rekomendasi Dewan Pers
Kementerian Pertanian keberatan atas penggunaan kata “busuk” dalam poster berita tersebut dan mengajukan pengaduan ke Dewan Pers.
Setelah proses mediasi, Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang berisi lima poin, termasuk perubahan judul poster dan permintaan maaf.
Baca Juga: RashfordBikin Gol, Hansi Flick: Harusnya Bisa Lebih Banyak Lagi!
Tempo kemudian melaksanakan seluruh rekomendasi itu, termasuk mengganti judul poster menjadi “Main Serap Gabah Rusak” pada 19 Juni 2025.
Namun, tak lama setelahnya, Menteri Pertanian tetap melayangkan gugatan perdata dengan alasan kerugian material dan immaterial sebesar Rp200 miliar.
Sidang pertama digelar pada 15 September 2025.
AMSI: Gugatan Bisa Jadi Preseden Buruk
AMSI menilai langkah hukum tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.
Baca Juga: Memorial PB XIII, Raja Penyatu Keraton Solo: Warisan Sejarah, Badai Suksesi, dan Dualisme Takhta
Gugatan terhadap media yang mengulas kebijakan publik dinilai berisiko menimbulkan efek jera bagi jurnalis.
Artikel Terkait
Teror Berlanjut! Bangkai Tikus Kepala Terpenggal Ditemukan di Kantor Tempo
Respons Berbeda Kapolri dengan Istana saat Dapat Laporan Tempo Dapat Kiriman Kepala Babi dan Tikus Kepala Terpenggal
Kabareskrim Polri Janji Usut Tuntas Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Kantor Tempo
Bareskrim Buru Pelaku Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Redaksi Tempo Melalui CCTV
Komnas HAM Ungkap 5 Pelanggaran Serius dalam Teror Tempo! Siapa Dalangnya?
Ngeri! Komisi XI DPR Cemas Pemerintah Tak Sanggup Bayar Utang Jatuh Tempo Rp1.300 Triliun di Tahun Ini
Tulisan 'Darurat Militer' Tempo Dilaporkan Kemhan ke Dewan Pers, Koalisi Sipil Dorong Presiden Prabowo Ambil Sikap