KONTEKS.CO.ID - Komjen Pol (Purn) Susno Duadji angkat bicara terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo alias Jokowi.
Dia mengatakan, Polri tak berwenang menyatakan keterangan ahli Roy Suryo Cs salah terkait dugaan ijazah palsu tersebut.
Eks Kabareskrim itu menilai, polisi seharusnya tidak membandingkan pendapat Roy Suryo cs dengan pendapat ahli lain.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Bahaya Pasal 5, 90, dan 93 RUU KUHAP
Sebab, hal itu dapat menunjukkan keberpihakan aparat penegak hukum.
"Tidak bisa polisi mengatakan, keterangan ahlinya Pak Roy Suryo Cs salah," tegasnya dalam perbincangan di kanal YouTube Forum Keadilan TV, pada Jumat 14 November 2025.
"Karena keterangan ahli yang ini mengatakan demikian. Berarti Polri telah memihak pada pihak ini,” imbuhnya.
Penyidik, kata dia, wajib bersikap netral. Juga memberi ruang setiap pihak untuk membuktikan klaim masing-masing.
"Penyidik itu kan tidak memihak. Silakan masing-masing membuktikan," katanya.
Baca Juga: Profil Raja Yordania Abdullah II, Calon Tamu Prabowo dan Danantara dalam Misi Diplomatik Penting
"UGM dan Pak Jokowi membuktikan bahwa ijazah itu asli dan sah,” lanjutnya.
Dia berpandangan, keaslian juga belum tentu menentukan legalitas sebuah ijazah.
Artikel Terkait
Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo: Saya Mewakili Seluruh Rakyat Indonesia
Tudingan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Tim Advokasi Dr Tifa Ingatkan Polda Metro Jaya Harus Sejalan Upaya Reformasi Polri
Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Roy Suryo dkk Coba Jalur Politik Minta Intervensi Prabowo
Prof Hibnu: Ijazah Jokowi Harus Dibuktikan Terlebih Dahulu Asli atau Palsu di Pengadilan
Pakar Hukum Pidana: Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Berlarut-Larut Lantaran Pembuktian Kepolisian Tak Seimbang