KONTEKS.CO.ID – Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho, menilai kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) berlarut-larut karena pembuktian yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak seimbang.
"Karena pembuktian yang tidak seimbang, yang dilakukan sekarang itu adalah oleh negara, dalam hal ini oleh Polri," kata Prof Hibnu pada Kamis petang, 13 November 2025.
Selain pembuktian yang tidak seimbang, persoalan antara Roy Suryo Cs Vs Jokowi tidak didudukkan dalam posisi yang setara.
"Tidak didudukkan dalam kedudukan yang sama, akhirnya berlarut-larut," ujarnya.
Prof Hibnu menilai bahwa kasus Roy Suryo Cs Vs Jokowi sebetulnya tidak rumit kalau ada pembuktian atau adu data dari kedua belah pihak yang seimbang.
"Sebenarnya sepele sekali masalah ini, sepele sekali. Sehingga kedudukan bersama sebagai pembuktian yang seimbang, itu baru, karena pembuktian itu equal, bukan suatu pembuktian sepihak," ujarnya.
Setelah 7 bulan, baru kasus ini mulai bergulir menuju ke peradilan. Agar proses peradilannya adil (du process of law) maka sangkaan Pasal 311 KUHP soal fitnah harus dibuktikan, termasuk asli tidaknya ijazah.
Baca Juga: Roy Suryo Cs Belum Ditahan, Pengamat: Penyidik Profesional dan Punya Pertimbangan Hukum Kuat
"Hakim atau Kejaksaan menempatkan sebagai pembuktian yang berimbang terhadap fitnah atas suatu ijazah," ujarnya.
Menurut Prof Hibnu, dengan pembuktian yang berimbang, maka polemik ini akan berakhir. Penegak hukum, mulai polisi, jaksa, hingga hakim (pengadilan) harus mencari suatu solusi yang tepat.
"Kedudukan yang equal antara pelapor dan telapor antara pengadu dan teradu untuk membuktikan," katanya.
Ia menegaskan, jika pengadilan telah membuktikan maka perkara ini berakhir. "Kalau pengadilan yang membuktikan, saya kira sudah clear masalah ini," ucapnya.
Ia menegaskan, asli tidaknya ijazah Jokowi harus dibuktikan di pengadilan karena untuk bisa menyatakan tudingan Roy Suryo Cs itu fitnah, terlebih dahulu harus ada legitimasi bahwa ijazah itu asli.
"Objek daripada ijazah, karena fokusnya adalah ijazah yang harus dilihat kebersamaan antara pengadu dan teradu dalam suatu proses persidangan yang objektif," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Sedangkan klaster kedua yakni Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, dan Rismon Sianipar.
Polda Metro Jaya menyangka Eggi dan nama-nama dalam klaster pertama melanggar Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
Sedangkan Roy Suryo, Tifa, dan Rismon disangka melanggar Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4), Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.
Adapun pasal UU ITE tersebut mengenai mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak hingga menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian, serta menyerang orang dengan cara menuduh.***
Artikel Terkait
Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Roy Suryo dkk Coba Jalur Politik Minta Intervensi Prabowo
Bisa Pulang ke Rumah, Refly Harun: Roy Suryo Cs Tetap Produktif dan Akan Terus Berjuang
Pakar Hukum Pidana Nilai Sangkaan Pasal Fitnah Terhadap Roy Suryo Cs Bakal Menarik
Ini Pendapat Pakar Hukum Soal Melarnya Pasal Sangkaan Roy Suryo Cs
Roy Suryo Cs Belum Ditahan, Pengamat: Penyidik Profesional dan Punya Pertimbangan Hukum Kuat