KONTEKS.CO.ID - Polda Metro Jaya akhirnya memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo Cs usai memeriksanya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
Terkait tidak ditahannya Roy Suryo Cs, Pengamat Kepolisian dari Universitas Bhayangkara, Edi Hasibuan menilai penyidik Polda Metro Jaya telah menunjukkan sikap profesional dalam menangani kasus tersebut.
Edi mengatakan, dari hasil pemantauannya, proses pemeriksaan terhadap Roy Suryo dan tersangka lainnya berjalan tertib, transparan, dan menghormati hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam hukum dan HAM.
Baca Juga: Ini Pendapat Pakar Hukum Soal Melarnya Pasal Sangkaan Roy Suryo Cs
“Kami melihat penyidik sangat profesional menangani pemeriksaan terhadap Roy Suryo Cs. Penanganan penyidik kepolisian dinilai mengedepankan profesionalisme serta memberi rasa keadilan. Penyidik juga harus menghormati apa yang menjadi hak-hak tersangka serta menghormati HAM tersangka,” ujar Edi dalam kepada Konteks.co.id, Jumat, 14 November 2025.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) itu menjelaskan, keputusan penyidik yang belum menahan Roy Suryo Cs tidak bisa serta-merta dianggap sebagai bentuk ketidakadilan. Edi menilai penyidik tentu memiliki pertimbangan hukum dan teknis yang matang sebelum memutuskan penahanan.
“Melihat perkara yang banyak disorot ini, tentu banyak hal yang menjadi pertimbangan penyidik sehingga tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo Cs. Apalagi saat Roy Suryo Cs hadir di Polda Metro Jaya, mereka juga dikabarkan membawa saksi dan ahli yang meringankan. Ketentuan itu memang diatur dalam undang-undang,” terangnya.
Mantan anggota Kompolnas itu juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi penyidik Polri di tengah derasnya tekanan publik.
Ia menegaskan bahwa penyidik harus bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, bukan opini atau desakan politik.
Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Nilai Sangkaan Pasal Fitnah Terhadap Roy Suryo Cs Bakal Menarik
“Dalam menangani perkara Roy Suryo, penyidik Polda Metro Jaya harus independen dan tidak boleh ada keberpihakan. Penahanan terhadap tersangka itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Penyidik harus independen dan profesional. Siapapun tidak boleh mencampurinya,” tegasnya.
Edi juga mengapresiasi langkah Polri yang dinilai terbuka dan berhati-hati dalam menangani kasus yang sensitif ini. Ia berharap profesionalisme tersebut terus dijaga untuk memastikan rasa keadilan di mata publik.
“Untuk menjaga profesionalisme penyidik Polri dan keseimbangan penyidikan, tentu sudah menjadi kewajiban polisi memperhatikan semua hal yang meringankan tersangka. Kita memuji profesionalisme Polri yang transparan dalam menangani perkara tuduhan ijazah palsu ini,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Dapat Langsung Menahan Roy Suryo Cs? Ini Pendapat Ahli Hukum Pidana
Tidak Ditahan, Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa Selesai Diperiksa di Polda Metro Jaya
Bisa Pulang ke Rumah, Refly Harun: Roy Suryo Cs Tetap Produktif dan Akan Terus Berjuang
Pakar Hukum Pidana Nilai Sangkaan Pasal Fitnah Terhadap Roy Suryo Cs Bakal Menarik
Ini Pendapat Pakar Hukum Soal Melarnya Pasal Sangkaan Roy Suryo Cs