KONTEKS.CO.ID – Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho, menilai melarnya pasal sangkaan kepada Roy Suryo Cs merupakan pengembangan dari sangkaan utama.
"Perluasan pasal itu adalah sebagai bentuk akibat melebarnya delik yang diakibatkan dari suatu perbuatan," kata Hibnu pada Kamis, 13 November 2025.
Ia menilai, perluasan pasal tersebut juga dampak perbuatan terhadap masyarakat akibat adanya teknologi komunikasi.
"Coba kalau dulu belum ada WA, belum ada grup, itu saya kira tidak masuk," ujarnya.
Sekarang, lanjut dia, adanya Undang-Undang (UU) ITE karena informasi menjadi tidak terbatas. Mau tidak mau sebagai prinsip pokok Pasal 310 dan 311 KUHP, akhirnya mengembang dengan suatu informasi itu masuk kualifikasi dalam UU ITE.
"Pertanyaannya, dalam Undang-Undang ITE ini, apakah ada suatu kesengajaan atau tidak? Ini yang menjadi problem," kata dia.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Sodorkan Seratusan Pertanyaan, Kubu Roy Cs: Ada Hal Teknis yang Akan Dibahas
Menurut Prof Hibnu, perluasan pasal ini akan menjadi perdebatan. Di situlah nanti pembuktian kalau masuk UU ITE.
Sedangkan terkait sangkaan manipulasi data elektronik, kata Prof Hibnu, ini masih belum jelas apakah manipulasi data elektronik autentik atau bukan autentik.
"Mana manipulasi itu harus berdasarkan data autentik yang ada? Apakah hasil suatu foto-foto kita analis itu autentik? Nah, itu saya kira nanti perdebatan di dalam persidangan," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Sedangkan klaster kedua yakni Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, dan Rismon Sianipar.
Polda Metro Jaya menyangka Eggi dan nama-nama dalam klaster pertama melanggar Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
Sedangkan Roy Suryo, Tifa, dan Rismon disangka melanggar Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4), Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.
Adapun pasal UU ITE tersebut mengenai mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak hingga menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian, serta menyerang orang dengan cara menuduh.***
Artikel Terkait
Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo: Saya Mewakili Seluruh Rakyat Indonesia
Polda Metro Jaya Dapat Langsung Menahan Roy Suryo Cs? Ini Pendapat Ahli Hukum Pidana
Tidak Ditahan, Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa Selesai Diperiksa di Polda Metro Jaya
Bisa Pulang ke Rumah, Refly Harun: Roy Suryo Cs Tetap Produktif dan Akan Terus Berjuang
Pakar Hukum Pidana Nilai Sangkaan Pasal Fitnah Terhadap Roy Suryo Cs Bakal Menarik