KONTEKS.CO.ID – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho, menilai sangkaan Pasal 311 KUHP terhadap Roy Suryo Cs bakal menarik.
"Nah, yang menarik adalah di Pasal 311," kata Prof Hibnu pada Kamis, 13 November 2025.
Pasal 311 KUHP adalah tentang fitnah. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBB), fitnah adalah perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Sodorkan Seratusan Pertanyaan, Kubu Roy Cs: Ada Hal Teknis yang Akan Dibahas
"Ini yang menarik karena kan 311 itu fitnah. Fitnah yang merupakan keadaan yang tidak benar," ujarnya.
Ia menyampaikan, idealnya bahwa ijazah Joko Widodo (Jokowi) harusnya dibuktikan terlebih dahulu asli atau palsu dengan putusan pengadilan.
"Kalau kita berpikir proses suatu norma, idealnya dibuktikan dulu," kata Prof Hibnu.
Pasalnya, asli atau tidaknya ijazah Jokowi yang menjadi pangkal utama untuk menyatakah bahwa tudingan Roy Suryo Cs itu fitnah atau bukan.
"Hasil lidiknya dinyatakan autentik. Nah, kita hormati autentik. Padahal melihat autentik atau tidak, itu ada di dalam suatu pengadilan," tandasnya.
Pembuktian Jokowi asli atau palsu akan menjadi perdebatan karena harus dibuktikan untuk menjadi dasar perbuatan Roy Suryo Cs ini fitnah atau sebaliknya.
"Pembuktian nanti Pak Roy Suryo membuktikan. Pak Jokowi juga membuktikan," katanya.
Persidangan diharapkan memutus polemik ijazah Jokowi yang terus bergulir dan telah memakan banyak korban tanpa ada putusan pengadilan bahwa ijazah tersebut asli atau palsu.
"Ini saya kira sebagai rangkaian persidangan yang akan menyelesaikan suatu masalah yang berlarut-larut dalam suatu permasalahan ini," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Sedangkan klaster kedua yakni Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, dan Rismon Sianipar.
Polda Metro Jaya menyangka Eggi dan nama-nama dalam klaster pertama melanggar Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
Sedangkan Roy Suryo, Tifa, dan Rismon disangka melanggar Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4), Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.
Adapun pasal UU ITE tersebut mengenai mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak hingga menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian, serta menyerang orang dengan cara menuduh.***
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Diperiksa sebagai Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Hari Ini, Dokter Tifa: Kriminalisasi Dimulai
Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo: Saya Mewakili Seluruh Rakyat Indonesia
Polda Metro Jaya Dapat Langsung Menahan Roy Suryo Cs? Ini Pendapat Ahli Hukum Pidana
Tidak Ditahan, Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa Selesai Diperiksa di Polda Metro Jaya
Bisa Pulang ke Rumah, Refly Harun: Roy Suryo Cs Tetap Produktif dan Akan Terus Berjuang