• Minggu, 21 Desember 2025

Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo: Saya Mewakili Seluruh Rakyat Indonesia

Photo Author
- Kamis, 13 November 2025 | 13:10 WIB
Roy Suryo soal penetapannya jadi tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi (KONTEKS.CO.ID/tangkapan layar Forum Keadilan Tv)
Roy Suryo soal penetapannya jadi tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi (KONTEKS.CO.ID/tangkapan layar Forum Keadilan Tv)

KONTEKS.CO.ID - Roy Suryo menyebut, dirinya merupakan perwakilan masyarakat Indonesia yang tidak berani bersuara terkait situasi politik dalam negeri.

Masyarakat itu, klaimnya, menginginkan adanya perubahan. Hal itu dia ungkapkan merespons penetapan dirinya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo atau Jokowi.

“Saya bukan wakili saya sendiri, Dokter Rismon tidak mewakili Dokter Rismon sendiri, Dokter Tifa juga tidak," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis 13 November 2025.

Baca Juga: Cegah Paksaan Pengakuan, DPR Sahkan Aturan Wajib CCTV di Ruang Interogasi

"Kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini ya,” imbuhnya.

Eks Menpora itu berharap, upayanya membuktikan keaslian ijazah Jokowi bisa membantu masyarakat yang tidak berani menyuarakan aspirasinya.

“Insya Allah apa yang kami lakukan ini ada bisa bermanfaat untuk silent majority," harapnya.

Baca Juga: Transformasi Digital Sukses, Dirut Pegadaian Sebut Total Saldo Tabungan Emas Capai Rp35,04 Triliun

"Kita tahu banyak yang sebenarnya menginginkan ini tapi tidak bisa berteriak-teriak,” lanjutnya.

Sebelumnya, Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa dan Roy Suryo bersama 6 orang lainnya ditetapkan jadi tersangka pencemaran nama baik ijazah palsu Jokowi.

Polda Metro Jaya membagi para tersangka tersebut dalam dua klaster. Pembagian berdasarkan pada perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan masing-masing tersangka.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo," ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat 7 November 2025.

Baca Juga: Nikita Mirzani Disebut Live Jualan di TikTok dalam Penjara, Ini Kata Ditjen PAS

Rinciannya, klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X