• Minggu, 21 Desember 2025

Roy Suryo Cs Tersangka, Mahfud MD: Buktikan Dulu Ijazah Jokowi Palsu atau Asli, Harus Putusan Pengadilan

Photo Author
- Rabu, 12 November 2025 | 16:44 WIB
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi penetapan status tersangka Roy Suryo Cs. (KONTEKS.CO.ID/tangkapan layar siniar Mahfud MD)
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi penetapan status tersangka Roy Suryo Cs. (KONTEKS.CO.ID/tangkapan layar siniar Mahfud MD)
KONTEKS.CO.ID – Mantan Menkopolhukam, Prof Mahfud MD, mengatakan bahwa harus ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa ijazah Joko Widodo (Jokowi) itu asli.
 
Mahfud dalam siniar pribadinya dilansir pada Rabu, 12 November 2025, mengaku tidak mengetahui persis persoalan yang disangkakan Polda Metro Jaya kepada Roy Suryo Cs.
 
"Karena menuduh ijazah Jokowi palsu atau karena soal lain, misalnya menimbulkan keonaran, menimbulkan kegaduhan, membuat berita bohong atau apa," ucapnya.
 
 
Menurut Mahfud, kalau sangkaan Polda Metro Jaya kepada Roy Suryo Cs itu karena menuduh ijazah Jokowi itu palsu, ia sependapat dengan Susno Duadji dan Prof Jimly Asshiddiqie.
 
"Itu sudah saya katakan bulan Maret yang lalu, kan habis hari raya ketika saya pidato di kampus di Yogya itu gitu," ucapnya.
 
Mahfud menegaskan, kalau kasus Roy Suryo Cs itu mau dibawa ke pengadilan, itu ada dua.
 
 
"Satu, pengadilan itu harus membuktikan ijazah [Jokowi] itu benar asli atau tidak. Iya kan?" ucapnya.
 
Kemudian kalau nanti pengadilan tiba-tiba menyatakan Roy Suryo bersalah, itu menjadi aneh karena keaslian ijazah Jokowi ini harus dibuktikan terlebih dahulu.
 
"Harus dibuktikan dulu. Dan yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak, bukan polisi, harus hakim yang memutuskan," tandasnya.
 
 
 Ia menegaskan, polisi hanya menghimpun alat bukti lalu dijadikan bukti di persidangan. Polisi tidak boleh menyebutkan bahwa ijazah Jokowi asli.
 
"Enggak boleh. Jadi harus diputuskan [hakim/pengadilan]," ucapnya.
 
Karena itu, Mahfud menilai skenarionya ada dua, yakni di pengadilan nanti Roy Suryo akan mendesak untuk dibuktikan terlebih dahulu bahwa ijazah itu asli atau palsu.
 
 
"Buktikan dulu dong bahwa itu asli. Mana aslinya? Ya nanti memang begitu kan, mana aslinya? Kalau saya nuduk palsu, lalu aslinya enggak ditunjukkan, mana?" katanya.
 
Menurut Mahfud, kalau tersangkanya atas tuduhan pencemaran nama baik soal ijazah, maka logika hukumnya adalah buktikan dulu ijazah Jokowi ini asli, baru kalau pengadilan memutus ijazahnya asli, pencemaran nama baiknya bisa diproses.
 
 
"Baru dia penceman baik kalau ini terbukti," tandasnya.
 
Ia menilai, proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya ini sebaliknya, yakni memproses hukum pencemaran nama baiknya terlebih dahulu.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X