KONTEKS.CO.ID – Mantan Menkopolhukam, Prof Mahfud MD, mengatakan bahwa harus ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa ijazah Joko Widodo (Jokowi) itu asli.
Mahfud dalam siniar pribadinya dilansir pada Rabu, 12 November 2025, mengaku tidak mengetahui persis persoalan yang disangkakan Polda Metro Jaya kepada Roy Suryo Cs.
"Karena menuduh ijazah Jokowi palsu atau karena soal lain, misalnya menimbulkan keonaran, menimbulkan kegaduhan, membuat berita bohong atau apa," ucapnya.
Menurut Mahfud, kalau sangkaan Polda Metro Jaya kepada Roy Suryo Cs itu karena menuduh ijazah Jokowi itu palsu, ia sependapat dengan Susno Duadji dan Prof Jimly Asshiddiqie.
"Itu sudah saya katakan bulan Maret yang lalu, kan habis hari raya ketika saya pidato di kampus di Yogya itu gitu," ucapnya.
Mahfud menegaskan, kalau kasus Roy Suryo Cs itu mau dibawa ke pengadilan, itu ada dua.
"Satu, pengadilan itu harus membuktikan ijazah [Jokowi] itu benar asli atau tidak. Iya kan?" ucapnya.
Kemudian kalau nanti pengadilan tiba-tiba menyatakan Roy Suryo bersalah, itu menjadi aneh karena keaslian ijazah Jokowi ini harus dibuktikan terlebih dahulu.
"Harus dibuktikan dulu. Dan yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak, bukan polisi, harus hakim yang memutuskan," tandasnya.
Baca Juga: IPW Tegaskan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Bukan Kriminalisasi: Sah Sesuai Prosedur Hukum Pidana
Ia menegaskan, polisi hanya menghimpun alat bukti lalu dijadikan bukti di persidangan. Polisi tidak boleh menyebutkan bahwa ijazah Jokowi asli.
"Enggak boleh. Jadi harus diputuskan [hakim/pengadilan]," ucapnya.
Karena itu, Mahfud menilai skenarionya ada dua, yakni di pengadilan nanti Roy Suryo akan mendesak untuk dibuktikan terlebih dahulu bahwa ijazah itu asli atau palsu.
"Buktikan dulu dong bahwa itu asli. Mana aslinya? Ya nanti memang begitu kan, mana aslinya? Kalau saya nuduk palsu, lalu aslinya enggak ditunjukkan, mana?" katanya.
Menurut Mahfud, kalau tersangkanya atas tuduhan pencemaran nama baik soal ijazah, maka logika hukumnya adalah buktikan dulu ijazah Jokowi ini asli, baru kalau pengadilan memutus ijazahnya asli, pencemaran nama baiknya bisa diproses.
"Baru dia penceman baik kalau ini terbukti," tandasnya.
Ia menilai, proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya ini sebaliknya, yakni memproses hukum pencemaran nama baiknya terlebih dahulu.***
Artikel Terkait
Polda Metro Periksa Roy Suryo Cs sebagai Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi 13 November 2025
Roy Suryo Cs Siap Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Singgung Silfester Matutina dan Firli Bahuri
IPW Tegaskan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Bukan Kriminalisasi: Sah Sesuai Prosedur Hukum Pidana
Bantah Penyataan Pernah Sebut Soal Ijazah Jokowi Asli atau Palsu, Mahfud MD Singgung UGM hingga Roy Suryo
Polda Metro Jaya Panggil Roy Suryo Cs Sebagai Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Besok