KONTEKS.CO.ID - Mahfud MD angkat suara terkait pemberitaan yang menyebutkan dirinya berbicara soal keaslian ijazah Jokowi.
Kali ini, eks Menko Polhukam itu membantah pernah menyatakan terkait asli atau palsunya ijazah Presiden RI ke-7 tersebut.
Di media sosial miliknya, Mahfud juga mengunggah tangkapan layar pemberitaan di media massa yang menurutnya sebagai pelintiran atau berita bohong.
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri itu menegaskan, tidak pernah menyebut bahwa ijazah Jokowi asli atau palsu.
"Ada berita beredar bahwa (setelah Roy Suryo Cs dijadikan tersangka) Mahfud MD bilang ijazah Jokowi Asli. Berita itu adalah pelintiran dan bohong. Saya tak pernah bilang ijazah Joko Widodo asli atau palsu," tegas Mahfud di akun media sosialnya mengutip Rabu 12 November 2025.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun meminta jika pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) cukup menjelaskan bahwa benar telah mengeluarkan ijazah atas nama Joko Widodo.
"Ada pun jika ijazah sudah dikeluarkan dan kemudian ada yang menuduh itu dipalsukan atau digunakan oleh orang lain maka itu bukan urusannya UGM, melainkan urusan hukum. UGM bisa menjelaskan itu jika diminta oleh pengadilan," jelasnya.
Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan hanya hakim di pengadilan yang berwenang menentukan keaslian ijazah Jokowi.
Dia menyampaikan pernyataan tersebut dalam podcast 'Terus Terang' yang diunggah melalui akun YouTube @MahfudMD.
Dalam kesempatan itu, dia menyatakan hakim seharusnya tidak memvonis Roy Suryo Cs bersalah terlebih dahulu sebelum membuktikan ijazah Jokowi asli atau palsu.
"Kalau nanti di pengadilan, lalu tiba-tiba dinyatakan Roy Suryo bersalah padahal masalah utamanya dia menuduh palsu, harus dibuktikan dulu dan yang membuktikan ijasah itu palsu atau tidak bukan polisi harus hakim," tuturnya.
Artikel Terkait
Nasib Mahfud MD di Komite Reformasi Polri Masih Misteri, Tunggu Putusan Presiden
Mahfud MD Ungkap Alasan Usul Semua Mantan Presiden Otomatis Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional
11 Jenderal Polisi Datangi Mahfud MD, Ini Isu Penting yang Mereka Bahas
Mahfud MD Pukul Telak Kejaksaan Agung: Masa Cuma Nangkap Silfester Nggak Bisa!
Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu: Tuding Sri Mulyani Protektif, Mahfud MD: Takut Kasus di Kantornya Terbuka ke Publik