• Minggu, 21 Desember 2025

Mahfud MD Pukul Telak Kejaksaan Agung: Masa Cuma Nangkap Silfester Nggak Bisa!

Photo Author
- Rabu, 5 November 2025 | 10:55 WIB
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD (Foto: YouTube/Mahfud MD Official)
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD (Foto: YouTube/Mahfud MD Official)

KONTEKS.CO.ID - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD melontarkan kritik keras terhadap kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran hingga kini belum juga mengeksekusi buronan kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina.

Menurut Mahfud, kelambanan penangkapan itu janggal dan mengisyaratkan kemungkinan adanya kekuatan besar yang melindungi terpidana.

“Masa nangkap Silfester nggak bisa nangkap kayak gini kecuali ada sesuatu yang besar di balik atau di punggung Kejaksaan Agung tuh mungkin ada sesuatu yang besar,” ujar Mahfud dalam unggahan di kanal YouTube pribadinya yang tayang pada Selasa, 4 November 2025.

Mahfud tidak segan menegaskan bahwa Kejagung memiliki kapasitas untuk menuntaskan kasus ini.

Baca Juga: Eks Intelijen Sebut Jokowi di Balik Kebalnya Silfester Matutina dari Eksekusi Penjara

Ia mengingatkan publik bahwa institusi tersebut berhasil menangani kasus besar bernilai triliunan rupiah sebagai contoh kasus-kasus Pertamina dan Surya Darmadi, sehingga gagal menangkap tersangka kasus pencemaran nama baik yang dihukum 1,5 tahun penjara menurut Mahkamah Agung terkesan inkonsisten.

“Kejaksaan Agung hebat lho, nanganin Pertamina dengan penuh gagah berani, nanganin Surya Darmadi dengan sekian triliun. Masa cuma nangkap Silfester nggak bisa,” ucap Mahfud.

Mahfud kemudian memetakan instrumen penegakan yang sebenarnya tersedia di tubuh kejaksaan.

Ia menyebut adanya tim khusus pemburu buronan—Tabur (Tangkap Buronan)—yang mestinya bisa dikerahkan tanpa harus menunggu perintah panjang.

“Kedua, Kejaksaan itu punya tim Tabur, Tangkap Buronan, itu sebenarnya bisa dipakai. Mestinya langsung perintahkan bisa, enggak usah nunggu Kejaksaan Agung. Perintahkan tangkap itu, bisa,” tegasnya.

Noda bagi Dunia Hukum

Selain mempertanyakan kapasitas operasional, Mahfud menilai kegagalan mengeksekusi vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) merupakan aib bagi penegakan hukum nasional. Ia menyebut kasus yang berlarut-larut itu sebagai 'noda' yang merusak wibawa sistem peradilan.

Baca Juga: Kejagung Harus Segara Eksekusi Silfester Matutina Agar Tak Disebut 'Gaib'

“Itu noda bagi dunia hukum kita. Masa dimain-mainkan oleh orang begitu, dengan tindak pidana yang enggak serius amat,” kata Mahfud.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X