• Minggu, 21 Desember 2025

Kejagung Harus Segara Eksekusi Silfester Matutina Agar Tak Disebut 'Gaib'

Photo Author
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:44 WIB
 Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Kejagung Tegaskan Hoaks Soal Ipar Jaksa Jakarta Selatan. (YouTube)
Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Kejagung Tegaskan Hoaks Soal Ipar Jaksa Jakarta Selatan. (YouTube)
 
KONTEKS.CO.ID – Pakar hukum pidana dari Universitas Tarumanagara (Untar) Jakarta, Hery Firmansyah, mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) harus segera menjawab kritikan Presiden Prabowo Subianto, di antaranya soal Silfester Matutina.
 
Hery di Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025, menegaskan, Kejagung harus segera menjawabnya agar publik tidak terus bertanya-tanya apakah Silfester ini "gaib".  
 
Menurut dia, publik bisa menyangka demikian karena sampai saat ini Kejagung belum mengeksekusi atau menjebloskan Silfester Matutina ke dalam penjara.
 
 
"Nanti dikira gaib lagi, seperti bahasa [soal] Silfester," ucapnya.
 
Silfester Matutina adalah Ketua Umum (Ketum) Solmet, organisasi relawan pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
Ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024 dan pada 2025 diangkat menjadi komisaris independen di BUMN ID Food.
 
 
Kasus yang menjerat Silfester bermula dari pernyataannya menuding Jusuf Kalla (JK) memakai isu SARA untuk memenangkan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno di Pilgub DKI Jakarta 2017.
 
Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Silfester. Mahkamah Agung (MA) lantas memperberat vonis menjadi 1,5 tahun penjara.***
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X