• Minggu, 21 Desember 2025

Silfester Matutina Belum Kunjung Masuk Bui, Kejagung: Kalau Ada Kita Ambil

Photo Author
- Selasa, 14 Oktober 2025 | 21:16 WIB
 Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna (Foto: Istimewa)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna (Foto: Istimewa)

KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengambil langkah hukum tegas terhadap Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK). Eksekusi akan dilakukan segera setelah keberadaannya terlacak.

“Kami tegas ketika nanti ada ya kita ambillah, langkah-langkah hukum yang tegas bisa dipastikan kan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Selasa, 14 Oktober 2025.

Pernyataan Anang menjadi sinyal kuat bahwa Kejagung tidak akan menoleransi upaya penghindaran hukum oleh Silfester.

Baca Juga: Kebal Eksekusi, Ada Orang Besar di Balik Silfester Matutina

Tanggapi Klaim Kedaluwarsa Eksekusi

Sebelumnya, pihak kuasa hukum Silfester sempat menyebut proses eksekusi hukuman terhadap kliennya sudah kedaluwarsa. Namun Anang tak menggubris argumentasi tersebut dan menegaskan Kejagung memiliki dasar hukum yang kuat.

“Itu pendapatnya penasihat hukum wajar-wajar saja. Kita juga punya dasar, ada aturannya KUHAP. Silakan saja berpendapat,” tegasnya.

Dengan demikian, klaim kedaluwarsa dari pihak Silfester dianggap tak menghambat proses hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

PK Tidak Bisa Diwakili

Anang juga merespons rencana kuasa hukum Silfester yang menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Ia mengingatkan bahwa pengajuan PK tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa kehadiran terpidana.

“Kalau memang bener mau PK, ajukan aja PK. Tapi syarat PK harus hadir yang bersangkutan, tidak bisa diwakili,” ujarnya menegaskan.

Dengan ketentuan ini, peluang Silfester untuk mengajukan PK nyaris tertutup jika ia tidak menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga: Prabowo Harus Tegur Jaksa Agung Soal Eksekusi Silfester Matutina

Kasus Pencemaran Nama Baik JK

Silfester Matutina divonis bersalah dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla, menyusul serangkaian pernyataan publiknya yang dinilai mengandung fitnah dan tuduhan tak berdasar.

Putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, sehingga Silfester kini berstatus terpidana buron.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X