KONTEKS.CO.ID - Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE), Bhatara Ibnu Reza, menilai eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terpidana Silfester Matutina pada kasus fitnah terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla semakin menunjukan ketidakjelasan dan kemunduran penegakan hukum di Tanah Air.
Eksekusi tersebut seharusnya sudah dilakukan saat vonis 1,5 tahun dijatuhkan Majelis Hakim PN Jaksel pada 2019. Namun hal itu tidak segera dilakukan oleh Kejaksaan dengan asalan pandemi COVID-19.
Sebaliknya, sambung Bhatara Ibnu Reza, terpidana Silfester Matutina malah menantang Kejaksaan agar segera mengeksekusinya. Bahkan sempat melakukan perlawanan dengan mengajukan upaya hukum luar biasa yakni peninjauan Kembali (PK). Meskipun pengadilan menolak permohonan PK-nya.
Baca Juga: Bung Kus: Level Timnas Indonesia Memang Belum Cukup untuk ke Piala Dunia
Alih-alih mengeksekusi, Kejaksaan justru meminta bantuan penasihat hukum terpidana untuk menghadirkan kliennya kepada jaksa eksekutor.
“Kami menilai, kejaksaan tidak benar-benar serius dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam kasus ini. Terutama dengan sejumlah dalih serta saling lempar tanggung jawab antara pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan Kejaksaan Agung,” kata Ibnu Reza.
“Terlebih lagi dalih kejaksaan bahwa Silfester tidak dapat ditemukan berbanding terbalik dengan fakta bahwa terpidana kasus fitnah ini masih secara bebas muncul di berbagai media massa,” sesalnya.
Sikap kejaksaan ini, tegas dia, menimbulkan pertanyaan masyarakat bahwa kejaksaan melakukan praktik tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum.
Di samping itu, Ibnu Reza juga menyoroti Komisi Kejaksaan selaku pengawas eksternal telah turut serta gagal dalam melaksanakan tugas melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja serta perilaku Jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Hal ini diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik.
Pada kasus ini, Komisi Kejaksaan seolah turut serta dalam membenarkan langkah kejaksaan dalam mengulur-ulur pelaksanaan eksekusi.
Baca Juga: Alasan Israel Ajukan Banding atas Penolakan 6 Atlet Senam oleh Indonesia
Sejak kasus ini kembali menjadi sorotan publik, Komisi Kejaksaan hanya mendorong tanpa disertai upaya mendesak kejaksaan.
“Kami menilai kasus ini merupakan bukti bahwa keluasan kewenangan melalui peraturan perundang-undangan tidak menjamin upaya penegakan hukum,” tambahnya.
Artikel Terkait
Bekingan Kuat, Ahmad Khozinudin Kaitkan Mandeknya Eksekusi Silfester Matutina dengan Erick Thohir dan Jokowi
Ahmad Khozinudin: Pembiaran Kasus Silfester Hancurkan Tiga Pilar Hukum Indonesia
Kuasa Hukum Silfester Matutina: Kasus Fitnah JK Sudah Kedaluwarsa, Kejaksaan Sudah Tak Bisa Eksekusi
Silfester Matutina Kembali Jadi Sorotan Publik, Jabatan Komisaris BUMN Dipertanyakan
Eksekusi Belum Dilakukan, Kejagung Minta Tolong Pengacara Cari Silfester Matutina