• Senin, 22 Desember 2025

DE JURE: Komjak Restui Kejaksaan Sengaja Ulur Waktu Eksekusi Silfester Matutina

Photo Author
- Minggu, 12 Oktober 2025 | 14:27 WIB
Terpidana Silfester Matutina hingga sekarang masih berkeliaran bebas meski sudah berstatus hukum tetap terkait kasus fitnah kepada Wapres Jusuf Kalla. (Tangkapan layar YouTube)
Terpidana Silfester Matutina hingga sekarang masih berkeliaran bebas meski sudah berstatus hukum tetap terkait kasus fitnah kepada Wapres Jusuf Kalla. (Tangkapan layar YouTube)

KONTEKS.CO.ID - Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE), Bhatara Ibnu Reza, menilai eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terpidana Silfester Matutina pada kasus fitnah terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla semakin menunjukan ketidakjelasan dan kemunduran penegakan hukum di Tanah Air.

Eksekusi tersebut seharusnya sudah dilakukan saat vonis 1,5 tahun dijatuhkan Majelis Hakim PN Jaksel pada 2019. Namun hal itu tidak segera dilakukan oleh Kejaksaan dengan asalan pandemi COVID-19.

Sebaliknya, sambung Bhatara Ibnu Reza, terpidana Silfester Matutina malah menantang Kejaksaan agar segera mengeksekusinya. Bahkan sempat melakukan perlawanan dengan mengajukan upaya hukum luar biasa yakni peninjauan Kembali (PK). Meskipun pengadilan menolak permohonan PK-nya.

Baca Juga: Bung Kus: Level Timnas Indonesia Memang Belum Cukup untuk ke Piala Dunia

Alih-alih mengeksekusi, Kejaksaan justru meminta bantuan penasihat hukum terpidana untuk menghadirkan kliennya kepada jaksa eksekutor.

“Kami menilai, kejaksaan tidak benar-benar serius dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam kasus ini. Terutama dengan sejumlah dalih serta saling lempar tanggung jawab antara pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan Kejaksaan Agung,” kata Ibnu Reza.

“Terlebih lagi dalih kejaksaan bahwa Silfester tidak dapat ditemukan berbanding terbalik dengan fakta bahwa terpidana kasus fitnah ini masih secara bebas muncul di berbagai media massa,” sesalnya.

Baca Juga: Diduga Rugikan Negara Ratusan Miliar, Direktur CBA Desak Kejagung Periksa Boy Thohir dan Franky Widjaja

Sikap kejaksaan ini, tegas dia, menimbulkan pertanyaan masyarakat bahwa kejaksaan melakukan praktik tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum.

Di samping itu, Ibnu Reza juga menyoroti Komisi Kejaksaan selaku pengawas eksternal telah turut serta gagal dalam melaksanakan tugas melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja serta perilaku Jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Hal ini diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik.

Pada kasus ini, Komisi Kejaksaan seolah turut serta dalam membenarkan langkah kejaksaan dalam mengulur-ulur pelaksanaan eksekusi.

Baca Juga: Alasan Israel Ajukan Banding atas Penolakan 6 Atlet Senam oleh Indonesia

Sejak kasus ini kembali menjadi sorotan publik, Komisi Kejaksaan hanya mendorong tanpa disertai upaya mendesak kejaksaan.

“Kami menilai kasus ini merupakan bukti bahwa keluasan kewenangan melalui peraturan perundang-undangan tidak menjamin upaya penegakan hukum,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X