• Senin, 22 Desember 2025

Silfester Matutina Belum Kunjung Masuk Bui, Kejagung: Kalau Ada Kita Ambil

Photo Author
- Selasa, 14 Oktober 2025 | 21:16 WIB
 Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna (Foto: Istimewa)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna (Foto: Istimewa)

Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih itu sebelumnya dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara karena terbukti memfitnah JK.

Eksekusi terhadap Silfester jelas menjadi ujian konsistensi Kejagung dalam menegakkan supremasi hukum, termasuk dalam perkara ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X