• Senin, 22 Desember 2025

Mahfud MD Ungkap Alasan Usul Semua Mantan Presiden Otomatis Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional

Photo Author
- Senin, 27 Oktober 2025 | 21:12 WIB
Mahfud MD berbicara soal usulannya agar seluruh mantan presiden Indonesia otomatis ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional. (YouTube/Mahfud MD Official)
Mahfud MD berbicara soal usulannya agar seluruh mantan presiden Indonesia otomatis ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional. (YouTube/Mahfud MD Official)

KONTEKS.CO.ID - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD kembali menyoroti wacana pengusulan gelar Pahlawan Nasional bagi Presiden ke-2 RI, Soeharto.

Menurut Mahfud, secara yuridis, Soeharto telah memenuhi semua syarat untuk diajukan sebagai pahlawan nasional.

Ia bahkan mengungkap pernah mengusulkan agar semua mantan presiden Indonesia otomatis mendapat gelar tersebut, tanpa perlu melewati penelitian ulang seperti tokoh lain.

Baca Juga: UU Baru China: Hanya Influencer Bergelar yang Boleh Membahas Topik yang Dibahas

“Kalau secara yuridis formal kan memenuhi syarat,” ujar Mahfud MD kepada wartawan di Kompleks Sasana Hinggil Dwi Abad, Alun-alun Selatan, Kota Yogyakarta, Minggu 26 Oktober 2025.

Ia menambahkan, jabatan sebagai kepala negara sudah cukup menjadi bukti bahwa seorang tokoh memiliki jasa besar terhadap bangsa dan negara.

Mantan Presiden Dinilai Tak Perlu Diteliti Ulang

Mahfud menjelaskan, posisi sebagai presiden seharusnya menjadi indikator jelas tentang kontribusi dan pengabdian seseorang terhadap republik.

Karena itu, ia menilai proses penelitian ulang untuk memperoleh gelar pahlawan tidak perlu lagi dilakukan bagi para mantan presiden.

Baca Juga: KPK Usut Mark Up Anggaran Whoosh, Agus Pambagio Ungkap Alasan Tolak Kereta Cepat Bersama Jonan

“Saya pernah usul dulu, semua mantan presiden enggak usah lagi pakai persyaratan untuk diteliti ulang dan sebagainya,” tuturnya.

“Sudah jadi presiden itu kan sudah pasti memenuhi syarat ya, untuk jadi pahlawan. Tapi silakan saja, kan masyarakat juga yang nanti menilai,” lanjut pakar hukum tata negara tersebut.

Namun, Mahfud juga menekankan bahwa gelar pahlawan bukan semata persoalan hukum. Ada dimensi sosial dan politik yang juga perlu diperhatikan.

Baca Juga: Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Mantan Dirut Pertamina Karen Ngaku Kenal dengan Anaknya Riza Chalid

“Kalau aturan-aturannya memang memenuhi syarat, tapi politisnya bagaimana — ya sosiopolitisnya kan masyarakat yang menilai,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X