• Minggu, 21 Desember 2025

Polda Metro Periksa Roy Suryo Cs sebagai Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi 13 November 2025

Photo Author
- Senin, 10 November 2025 | 10:47 WIB
Roy Suryo akan diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi pada Kamis, 13 november 2025 (Foto: dok. Kemenpora)
Roy Suryo akan diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi pada Kamis, 13 november 2025 (Foto: dok. Kemenpora)

KONTEKS.CO.ID - Penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) palsu terus bergulir.

Setelah menetapkan delapan orang tersangka, Polda Metro Jaya kini menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga nama yang paling banyak disorot publik yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis, 13 November 2025, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

“Iya benar (dipanggil Kamis, 13 November 2025-red),” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Senin, 10 November 2025.

Baca Juga: Bandingkan Kasusnya dengan Silfester Matutina, Roy Suryo: Orang 6 Tahun Berstatus Terpidana Saja Masih Melenggang Bebas

Budi menjelaskan, sejauh ini surat panggilan baru dikirim kepada tiga tersangka tersebut. Sementara lima tersangka lainnya belum dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik.

“Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan Kamis 13 November,” kata dia.

Tersangka Dibagi Dua Klaster

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa bersama 6 orang lainnya ditetapkan jadi tersangka pencemaran nama baik ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo atau Jokowi.

Polda Metro Jaya membagi para tersangka tersebut dalam dua klaster. Pembagian berdasarkan pada perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan masing-masing tersangka.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo," ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat, 7 November 2025.

Baca Juga: Kata-kata Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Rinciannya, klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Polisi menjerat kelimanya dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X