• Minggu, 21 Desember 2025

Polda Metro Periksa Roy Suryo Cs sebagai Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi 13 November 2025

Photo Author
- Senin, 10 November 2025 | 10:47 WIB
Roy Suryo akan diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi pada Kamis, 13 november 2025 (Foto: dok. Kemenpora)
Roy Suryo akan diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi pada Kamis, 13 november 2025 (Foto: dok. Kemenpora)

Klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Manipulasi Digital dan Tuduhan Palsu

Menurut penyidik, para tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen digital terkait ijazah Presiden Jokowi dengan metode analisis yang tidak ilmiah.

"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan penyuntingan (edit) serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," tegas Asep.

Langkah hukum ini menandai babak baru dalam polemik panjang soal keaslian ijazah Jokowi, isu yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial dan forum publik. Kini, kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan dengan pemeriksaan tersangka kunci dalam waktu dekat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X