Klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Manipulasi Digital dan Tuduhan Palsu
Menurut penyidik, para tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen digital terkait ijazah Presiden Jokowi dengan metode analisis yang tidak ilmiah.
"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan penyuntingan (edit) serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," tegas Asep.
Langkah hukum ini menandai babak baru dalam polemik panjang soal keaslian ijazah Jokowi, isu yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial dan forum publik. Kini, kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan dengan pemeriksaan tersangka kunci dalam waktu dekat.***
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ijazah Palsu Jokowi
Ijazah Jokowi Dipastikan Asli, Roy Suryo dan 7 Tersangka Dijerat Kasus Tuduhan Palsu oleh Polda Metro
Dokter Tifa dan Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ini Daftar Lengkapnya
Kata-kata Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Bandingkan Kasusnya dengan Silfester Matutina, Roy Suryo: Orang 6 Tahun Berstatus Terpidana Saja Masih Melenggang Bebas