• Minggu, 21 Desember 2025

IPW Tegaskan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Bukan Kriminalisasi: Sah Sesuai Prosedur Hukum Pidana

Photo Author
- Selasa, 11 November 2025 | 07:38 WIB
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso (Foto: Instagram/@sugengteguhsantoso)
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso (Foto: Instagram/@sugengteguhsantoso)

KONTEKS.CO.ID - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa penetapan Roy Suryo Cs sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), bukanlah bentuk kriminalisasi.

Menurutnya, perbuatan yang dilakukan Roy Suryo Cs bersifat faktual dan telah dipublikasikan secara terbuka melalui media massa dan platform media sosial, sehingga menimbulkan potensi pencemaran nama baik.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan perbuatan faktual yang terpublikasi di muka umum dan melalui media, yang mempersoalkan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo,” tegas Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 11 November 2025.

Baca Juga: Roy Suryo Cs Siap Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Singgung Silfester Matutina dan Firli Bahuri

Laporan Resmi Jokowi dan Dasar Hukum Penetapan Tersangka

Sugeng menjelaskan, laporan dibuat langsung oleh Jokowi pada 30 April 2025 di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sebagai warga negara dan mantan Presiden.

Laporan ini menjadi salah satu dari enam laporan polisi terkait isu ijazah palsu yang kemudian dikonsolidasikan oleh Polda Metro Jaya.

Lebih jauh, Sugeng menegaskan bahwa penetapan tersangka Roy Suryo Cs dilakukan setelah penyidik memeriksa 117 saksi dan berbagai ahli, termasuk ahli pidana, sosiologi, hukum IT, serta pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Proses ini menegaskan bahwa prosedur hukum telah dijalankan secara transparan dan komprehensif.

Dua Klaster Tersangka dan Bobot Hukum

Polda Metro Jaya membagi delapan tersangka ke dalam dua klaster: klaster pertama terdapat 5 tersangka; ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Rohyani), MRF (Muhammad Rizal Fadillah), RE (Rustam Effendi), DHL (Damai Hari Lubis). Jeratan pasal utama: Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik), Pasal 311 KUHP (Fitnah), Pasal 160 KUHP (Penghasutan), dan UU ITE terkait ujaran kebencian.

Sedangkan klaster kedua ada 3 tersangka yang terdiri atas; RS (Roy Suryo), RHS (Rismon Hasiholan Sianipar), TT (Tifauziah Tyassuma/Dokter Tifa). Jeratan pasal meliputi seluruh pasal klaster 1, ditambah Pasal 32 dan 35 UU ITE, terkait manipulasi data elektronik dan penyebaran dokumen seolah otentik.

Baca Juga: Polda Metro Periksa Roy Suryo Cs sebagai Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi 13 November 2025

Sugeng menekankan, klaster 1 berperan sebagai amplifikator, sementara Klaster 2 berperan sebagai produsen konten yang merekayasa dokumen, sehingga bobot hukumnya lebih berat.

Fakta Penyelidikan dan Penghentian Dugaan Pemalsuan Ijazah

Sebelum penetapan tersangka, dugaan pemalsuan ijazah Jokowi sempat dilaporkan oleh Eggi Sudjana pada 9 April 2025.

Bareskrim Polri menindaklanjuti dengan penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), teman seangkatan Jokowi, uji forensik dokumen, hingga penerimaan ijazah asli dari perwakilan Jokowi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X