Hasil penyelidikan menunjukkan tidak ada tindak pidana pemalsuan ijazah, yang menegaskan bahwa setiap tuduhan lanjutan yang muncul di media massa maupun sosial media berpotensi mencemarkan nama baik Presiden Jokowi.
“Penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya setelah gelar perkara dengan melibatkan pihak eksternal sudah sesuai prosedur hukum pidana dan sah. Bagi pihak yang merasa tidak adil dapat menggunakan hak hukum, termasuk praperadilan atau pembelaan di pengadilan,” tutupnya.***
Artikel Terkait
Dokter Tifa dan Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ini Daftar Lengkapnya
Kata-kata Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Bandingkan Kasusnya dengan Silfester Matutina, Roy Suryo: Orang 6 Tahun Berstatus Terpidana Saja Masih Melenggang Bebas
Polda Metro Periksa Roy Suryo Cs sebagai Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi 13 November 2025
Roy Suryo Cs Siap Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Singgung Silfester Matutina dan Firli Bahuri