KONTEKS.CO.ID - Era "ruang gelap" interogasi yang selama ini menjadi momok menakutkan bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum penuh risiko intimidasi, paksaan, atau dugaan kekerasan kini akan segera berakhir.
Komisi III DPR RI dan pemerintah telah menyepakati sebuah aturan revolusioner dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang menjamin transparansi penuh dalam proses pemeriksaan tersangka.
DPR Sahkan Aturan Wajib CCTV di Ruang Interogasi
Aturan baru yang krusial ini adalah kewajiban penggunaan kamera pengawas (CCTV) di ruang pemeriksaan.
Namun, terobosannya bukan hanya pada pemasangan alat, melainkan pada siapa yang berhak mengakses rekaman tersebut.
Jika draf lama hanya menyebut rekaman CCTV untuk kepentingan penyidikan (milik aparat), kini aturan diubah total, rekaman tersebut juga wajib tersedia untuk "kepentingan pembelaan".
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) di Jakarta, Rabu, 12 November 2025, menegaskan bahwa perubahan ini adalah inti dari perlindungan hak asasi manusia.
Ia secara gamblang menyatakan bahwa tujuan utama CCTV ini adalah untuk mengawasi perilaku penyidik selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Kalau di draf yang lama kamera pengawas hanya untuk kepentingan penyidikan... ini kan dalam konteks kan untuk mengawasi penyidik juga, agar tidak melakukan intimidasi dan sebagainya,” kata Habiburokhman yang dilansir pada Kamis, 13 November 2025.
Bagi para tersangka dan tim advokat (pengacara), ini adalah kemenangan besar untuk asas keadilan yang berimbang (fair trial).
Baca Juga: Nasib Berbeda Alwi Farhan dan Ubed di Kumamoto Masters 2025, 4 Wakil RI Tanding di Perempat Final!
Habiburokhman menjelaskan bahwa usulan ini datang dari desakan banyak pihak yang merasa proses interogasi selama ini tidak seimbang.
Dengan aturan baru ini, pengacara kini memiliki senjata hukum yang sah untuk membuktikan adanya pelanggaran prosedur atau paksaan terhadap kliennya.
"Ada mengusulkan jangan hanya untuk penyidikan, tapi juga untuk pembelaan jadi akses terhadap kamera pengawas itu juga harus bisa didapat oleh advokat, ini biar fair, biar ada keseimbangan,” sambungnya.
Artikel Terkait
Bahlil Semprot Dirjen Gakkum ESDM di DPR: Kalau Nyali Tak Ada, Pertimbangkan Mundur Saja!
Demi Keselamatan, DPR Desak BMKG Rombak Total Aplikasi Info BMKG yang Lamban
DPR Beri Lampu Hijau, Kemenag Siap Percepat Pembentukan Ditjen Pesantren
Jakarta Pusat Siaga: Dua Demo 12 November 2025 Digelar di DPR MPR dan Gambir, Polisi Kerahkan 801 Personil
Jadi Biang Kerok Pengelolaan Royalti Musik, Anggota Baleg DPR Sarankan LMK dan LMKN Dibubarkan