• Minggu, 21 Desember 2025

Cegah Paksaan Pengakuan, DPR Sahkan Aturan Wajib CCTV di Ruang Interogasi

Photo Author
- Kamis, 13 November 2025 | 13:00 WIB
Rekomendasi CCTV Outdoor Terbaik untuk Keamanan Rumah dan Usaha (Pixabay/Gary Pearce)
Rekomendasi CCTV Outdoor Terbaik untuk Keamanan Rumah dan Usaha (Pixabay/Gary Pearce)

KONTEKS.CO.ID - Era "ruang gelap" interogasi yang selama ini menjadi momok menakutkan bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum penuh risiko intimidasi, paksaan, atau dugaan kekerasan kini akan segera berakhir.

Komisi III DPR RI dan pemerintah telah menyepakati sebuah aturan revolusioner dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang menjamin transparansi penuh dalam proses pemeriksaan tersangka.

DPR Sahkan Aturan Wajib CCTV di Ruang Interogasi

Aturan baru yang krusial ini adalah kewajiban penggunaan kamera pengawas (CCTV) di ruang pemeriksaan.

Namun, terobosannya bukan hanya pada pemasangan alat, melainkan pada siapa yang berhak mengakses rekaman tersebut.

Baca Juga: Warga Jayawijaya Arak Jenazah ODGJ ke Kodim 1702, Diduga Tewas Dianiaya dan Ditembak Senapan Angin oleh Oknum TNI

Jika draf lama hanya menyebut rekaman CCTV untuk kepentingan penyidikan (milik aparat), kini aturan diubah total, rekaman tersebut juga wajib tersedia untuk "kepentingan pembelaan".

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) di Jakarta, Rabu, 12 November 2025, menegaskan bahwa perubahan ini adalah inti dari perlindungan hak asasi manusia.

Ia secara gamblang menyatakan bahwa tujuan utama CCTV ini adalah untuk mengawasi perilaku penyidik selama proses pemeriksaan berlangsung.

"Kalau di draf yang lama kamera pengawas hanya untuk kepentingan penyidikan... ini kan dalam konteks kan untuk mengawasi penyidik juga, agar tidak melakukan intimidasi dan sebagainya,” kata Habiburokhman yang dilansir pada Kamis, 13 November 2025.

Bagi para tersangka dan tim advokat (pengacara), ini adalah kemenangan besar untuk asas keadilan yang berimbang (fair trial).

Baca Juga: Nasib Berbeda Alwi Farhan dan Ubed di Kumamoto Masters 2025, 4 Wakil RI Tanding di Perempat Final!

Habiburokhman menjelaskan bahwa usulan ini datang dari desakan banyak pihak yang merasa proses interogasi selama ini tidak seimbang.

Dengan aturan baru ini, pengacara kini memiliki senjata hukum yang sah untuk membuktikan adanya pelanggaran prosedur atau paksaan terhadap kliennya.

"Ada mengusulkan jangan hanya untuk penyidikan, tapi juga untuk pembelaan jadi akses terhadap kamera pengawas itu juga harus bisa didapat oleh advokat, ini biar fair, biar ada keseimbangan,” sambungnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X