Ini berarti, rekaman CCTV kini memiliki fungsi ganda: sebagai alat bukti bagi jaksa, sekaligus sebagai alat kontrol bagi pembela.
Pemerintah, yang diwakili oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, menyambut baik perubahan fundamental ini.
Baca Juga: Alasan Bintang-Bintang Indonesia Mundur dari Australian Open 2025, Termasuk Anthony Ginting dan Ubed
Wamenkumham menegaskan bahwa penggunaan CCTV secara berimbang ini justru akan melindungi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum, baik pelapor, saksi, maupun terlapor (tersangka), serta menjaga profesionalisme penyidik itu sendiri.
"Karena dengan penggunaan kamera pengawas ini yang secara berimbang baik pelapor maupun terlapor bisa diberikan, Pak,” kata Eddy.
Kesepakatan ini tertuang dalam revisi Pasal 31. Ayat (2) kini menyebut pemeriksaan dapat direkam menggunakan kamera pengawas.
Sementara Ayat (3) yang krusial menegaskan bahwa rekaman tersebut dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau dalam pemeriksaan sidang pengadilan atas permintaan hakim.***
Artikel Terkait
Bahlil Semprot Dirjen Gakkum ESDM di DPR: Kalau Nyali Tak Ada, Pertimbangkan Mundur Saja!
Demi Keselamatan, DPR Desak BMKG Rombak Total Aplikasi Info BMKG yang Lamban
DPR Beri Lampu Hijau, Kemenag Siap Percepat Pembentukan Ditjen Pesantren
Jakarta Pusat Siaga: Dua Demo 12 November 2025 Digelar di DPR MPR dan Gambir, Polisi Kerahkan 801 Personil
Jadi Biang Kerok Pengelolaan Royalti Musik, Anggota Baleg DPR Sarankan LMK dan LMKN Dibubarkan