"Karena bisa saja UGM mengeluarkan ijazah benar asli dari UGM, tapi sah atau tidak sah? Itu kan ada syarat untuk sah,” ujarnya.
UGM, lanjutnya, tidak dapat secara sepihak menyatakan ijazah Jokowi valid dalam konteks hukum administrasi negara.
Sebab, penilaian resmi hanya bisa dilakukan oleh lembaga yang berwenang.
Baca Juga: Info Konser ONE OK ROCK di Jakarta: Harga Tiket, Jadwal Tur Asia, hingga Detail Penjualan Resmi
"Karena UGM yang membuat, UGM yang menyatakan itu benar dan asli, maka Pak Roy Suryo cs itu salahm: katanya.
"Apa begitu? Hukum mengatakan, diberikan kepada lembaga yang berwenang menilai,” tegasnya.
Menurut Susno, institusi yang berwenang menilai sah atau tidaknya suatu produk administrasi negara adalah pengadilan.
"Ya, siapa lembaga berwenang menilai yaitu, peradilan yang mengadili produk tata usaha negara,” tukasnya.***
Artikel Terkait
Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo: Saya Mewakili Seluruh Rakyat Indonesia
Tudingan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Tim Advokasi Dr Tifa Ingatkan Polda Metro Jaya Harus Sejalan Upaya Reformasi Polri
Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Roy Suryo dkk Coba Jalur Politik Minta Intervensi Prabowo
Prof Hibnu: Ijazah Jokowi Harus Dibuktikan Terlebih Dahulu Asli atau Palsu di Pengadilan
Pakar Hukum Pidana: Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Berlarut-Larut Lantaran Pembuktian Kepolisian Tak Seimbang