KONTEKS.CO.ID – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho, mengatakan, harusnya ijazah Joko Widodo (Jokowi) dibuktikan terlebih dahulu asli atau palsu.
"Kalau kita berpikir proses suatu norma, idealnya dibuktikan dulu," kata Prof Hibnu pada Kamis, 13 November 2025.
Ia menjelaskan, ijazah Jokowi harus dibuktikan asli atau palsu di pengadilan. Artinya, harus melalui satu putusan hakim.
Menurutnya, karena yang menjadi dasar tindak pidana atau delik yang diadukan harus pasti, ijazahnya asli atau palsu. Ini yang menjadi dasar penetapan tersangka jika ijazahnya asli.
"Hasil lidiknya dinyatakan autentik. Nah, kita hormati otentik. Padahal melihat autentik atau tidak, itu ada di dalam suatu pengadilan," tandasnya.
Namun, belum ada putusan pengadilan ijazah Jokowi asli atau palsu, Polda Metro Jaya menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka.
Baca Juga: Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo: Saya Mewakili Seluruh Rakyat Indonesia
"Sekarang ini sudah masuk proses suatu tahap tersangka, nanti dimungkinkan masuk tahap penuntutan ataupun suatu persidangan," ucapnya.
Sebelumnya, mantan Menkopolhukam Prof Mahfud MD menyatakan bahwa ijazah Jokowi harus dibuktikan terlebih dahulu asli atau palsu dengan putusan pengadilan.
Mahfud mengatakan demikian sepakat dengan pendapat Prof Jimly Asshiddiqie dan mantan Kabareskrim Polri Jenderal (Purn) Susno Duadji.***
Artikel Terkait
Mahfud MD Prediksi Kasus Roy Suryo Cs Di-NO, Hakim Balikkan Logika, Kalau Enggak Kacau Hukum
Mahfud MD: UGM Harusnya Tak Campuri Konflik Roy Suryo Cs Vs Jokowi Soal Ijazah
Roy Suryo Cs Diperiksa sebagai Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Hari Ini, Dokter Tifa: Kriminalisasi Dimulai
Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo: Saya Mewakili Seluruh Rakyat Indonesia
Polda Metro Jaya Dapat Langsung Menahan Roy Suryo Cs? Ini Pendapat Ahli Hukum Pidana