• Senin, 22 Desember 2025

Prof Hibnu: Ijazah Jokowi Harus Dibuktikan Terlebih Dahulu Asli atau Palsu di Pengadilan

Photo Author
- Kamis, 13 November 2025 | 19:44 WIB
Ijazah Jokowi asli, Roy Suryo jadi tersangka. (YouTube)
Ijazah Jokowi asli, Roy Suryo jadi tersangka. (YouTube)
KONTEKS.CO.ID – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho, mengatakan, harusnya ijazah Joko Widodo (Jokowi) dibuktikan terlebih dahulu asli atau palsu.
 
"Kalau kita berpikir proses suatu norma, idealnya dibuktikan dulu," kata Prof Hibnu pada Kamis, 13 November 2025.
 
Ia menjelaskan, ijazah Jokowi harus dibuktikan asli atau palsu di pengadilan. Artinya, harus melalui satu putusan hakim.
 
 
Menurutnya, karena yang menjadi dasar tindak pidana atau delik yang diadukan harus pasti, ijazahnya asli atau palsu. Ini yang menjadi dasar penetapan tersangka jika ijazahnya asli.
 
"Hasil lidiknya dinyatakan autentik. Nah, kita hormati otentik. Padahal melihat autentik atau tidak, itu ada di dalam suatu pengadilan," tandasnya.
 
Namun, belum ada putusan pengadilan ijazah Jokowi asli atau palsu, Polda Metro Jaya menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka.
 
 
"Sekarang ini sudah masuk proses suatu tahap tersangka, nanti dimungkinkan masuk tahap penuntutan ataupun suatu persidangan," ucapnya.
 
Sebelumnya, mantan Menkopolhukam Prof Mahfud MD menyatakan bahwa ijazah Jokowi harus dibuktikan terlebih dahulu asli atau palsu dengan putusan pengadilan.
 
Mahfud mengatakan demikian sepakat dengan pendapat Prof Jimly Asshiddiqie dan mantan Kabareskrim Polri Jenderal (Purn) Susno Duadji.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X