“Selain pemblokiran, pemerintah perlu menyiapkan langkah-langkah yang lebih sistemik dan berkelanjutan. Penelusuran aliran dana, pemidanaan tegas terhadap pelaku dan pengembang, serta kerja sama internasional untuk menutup celah hukum lintas batas harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Tak hanya penegakan hukum, rehabilitasi sosial bagi korban dan edukasi dini di sekolah serta keluarga disebut penting untuk menghentikan siklus kecanduan dan kerusakan sosial akibat judi online.
Ancaman Baru bagi Ketahanan Nasional
Dalam pandangan Dave, judi online adalah bentuk ancaman baru terhadap ketahanan nasional. Ia menegaskan bahwa ruang digital kini menjadi medan baru yang mengancam generasi muda, ekonomi, dan nilai-nilai sosial bangsa.
“Kita tidak boleh membiarkan ruang digital dimanfaatkan untuk merusak masa depan generasi muda. Judi online bukan sekadar pelanggaran, tapi ancaman terhadap ketahanan nasional dalam bentuk baru,” tegasnya.
“Negara harus hadir dengan pendekatan yang tegas, terukur, dan menyentuh akar persoalan," tutup Dave.***
Artikel Terkait
Promosi Judol di Medsos, Influencer Dituntut Penjara 2,5 Tahun dan Denda Rp30 Juta
Rano Karno Sebut 602 Ribu Warga Jakarta Main Judol, Termasuk 5.000 Penerima Bansos
602 Ribu Warga Jakarta Terlibat Judol hingga Transaksi Tembus Rp3,12 Triliun, Pramono: Kami Segera Tertibkan!
Kejagung Bongkar 1.496 Kasus Judol: Mayoritas Pelaku Berusia Muda, Terbanyak dari Jawa Timur
Mantan Staf Ahli Komdigi Prof Henri Ungkap Penyebab Utama Sulitnya Berantas Judol dan Open BO