KONTEKS.CO.ID - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menegaskan bahwa penurunan angka transaksi judi online (judol) belum bisa dimaknai sebagai keberhasilan penuh.
Menurutnya, keberhasilan memblokir situs atau menekan aktivitas digital hanyalah permukaan dari persoalan besar yang jauh lebih kompleks.
“Penurunan transaksi judi online tentu patut diapresiasi sebagai indikator bahwa upaya pemberantasan mulai menunjukkan hasil. Namun kita juga harus jujur bahwa penurunan angka tidak serta-merta mencerminkan tuntasnya persoalan,” ujar Dave Laksono di Jakarta, Rabu, 12 November 2025.
Baca Juga: Mantan Staf Ahli Komdigi Prof Henri Ungkap Penyebab Utama Sulitnya Berantas Judol dan Open BO
Ia menekankan bahwa judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan fenomena sosial yang telah merusak sendi-sendi keluarga, ekonomi rumah tangga, hingga ketahanan masyarakat secara luas.
Judol Jebakan Ekonomi Sistematis
Dave mengingatkan bahwa pendekatan teknis seperti pemblokiran situs penting, tetapi tidak cukup. Ia mendorong pemerintah untuk menempuh strategi yang lebih menyentuh akar persoalan yakni edukasi publik dan literasi digital.
“Kita perlu membangun kesadaran publik bahwa judi online adalah jebakan ekonomi yang sistematis. Edukasi harus menyentuh akar persoalan, dari literasi digital, pemahaman hukum, hingga dampak sosial yang ditimbulkan,” tegasnya.
Menurutnya, tanggung jawab ini tidak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah. “Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama antara negara, masyarakat, dan sektor swasta,” lanjut Dave.
DPR Dorong Sinergi Lintas Lembaga
Sebagai mitra kerja Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Komisi I DPR RI berkomitmen mendorong sinergi lintas lembaga untuk memperkuat sistem pemberantasan judi online. Dave menilai penanganan selama ini masih berjalan secara sektoral dan parsial.
“Penanganan judi online tidak bisa berjalan sektoral. Harus ada kerja sama yang solid antara Komdigi, PPATK, OJK, Kepolisian, dan lembaga lain yang memiliki mandat pengawasan dan penindakan,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa Komisi I DPR RI siap mendorong koordinasi yang lebih terpadu, termasuk dalam hal regulasi, pengawasan transaksi keuangan digital, dan penegakan hukum.
Baca Juga: Kejagung Bongkar 1.496 Kasus Judol: Mayoritas Pelaku Berusia Muda, Terbanyak dari Jawa Timur
Bukan Hanya Blokir, Tapi Bongkar Sistem
Dave menyoroti bahwa upaya pemerintah tidak boleh berhenti pada tahap pemblokiran situs. Ia mendorong agar langkah-langkah sistemik dan berkelanjutan menjadi prioritas nasional.
Artikel Terkait
Promosi Judol di Medsos, Influencer Dituntut Penjara 2,5 Tahun dan Denda Rp30 Juta
Rano Karno Sebut 602 Ribu Warga Jakarta Main Judol, Termasuk 5.000 Penerima Bansos
602 Ribu Warga Jakarta Terlibat Judol hingga Transaksi Tembus Rp3,12 Triliun, Pramono: Kami Segera Tertibkan!
Kejagung Bongkar 1.496 Kasus Judol: Mayoritas Pelaku Berusia Muda, Terbanyak dari Jawa Timur
Mantan Staf Ahli Komdigi Prof Henri Ungkap Penyebab Utama Sulitnya Berantas Judol dan Open BO