KONTEKS.CO.ID - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyoroti serius maraknya praktik judi online (judol) yang kini merambah berbagai lapisan masyarakat.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tercatat sekitar 602 ribu warga Jakarta terlibat dalam aktivitas judi daring dengan nilai transaksi mencapai Rp3,12 triliun.
“Berdasar penelusuran PPATK, terungkap sekitar 602 ribu warga Jakarta terlibat judi online. Nah, yang ngeri ini, transaksinya mencapai Rp3,12 triliun,” ujar Rano dalam acara Podcast on the Spot di Pameran Kinerja dan Publikasi Keterbukaan Informasi Publik Kejaksaan RI, Minggu 26 Oktober 2025.
Rano menilai fenomena ini merupakan dampak dari gegar budaya digital yang telah lama diantisipasi. Menurutnya, pesatnya perkembangan teknologi membuat ruang digital sulit diawasi sepenuhnya.
“Indonesia sedang menghadapi shock culture paling berat di era digital ini. Bukan karena kita tidak siap, tapi karena aksesnya terlalu banyak dan mudah,” tuturnya.
5.000 Penerima Bansos Terlibat Judi Online
Yang lebih mencengangkan, sekitar 5.000 pelaku judi online tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos) Pemprov DKI Jakarta, mulai dari Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), hingga bantuan BPJS.
Baca Juga: Raisa Andriana dan Hamish Daud Buka Suara soal Cerai: Bukan Karena Menyerah tapi Bijaksana
“Kami harus memastikan bansos seperti KJP dan KJMU benar-benar digunakan untuk kebutuhan masyarakat, bukan untuk judi online,” tegas Rano.
Kejaksaan Agung: Judol adalah Jebakan Digital
Plt Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana, turut menyoroti bahaya judol. Menurutnya, praktik ini bukan sekadar permainan daring, tetapi jebakan digital yang mengancam ekonomi keluarga.
“Data kami menunjukkan hampir 98 persen pelaku judi online adalah laki-laki usia 28–50 tahun. Ini bukan permainan, tapi perangkap yang menyengsarakan,” ujarnya.
Kejaksaan Agung kini mengedepankan pendekatan pencegahan dan pembinaan, sejalan dengan penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, agar masyarakat tidak kembali terjerumus dalam lingkaran judi online.***
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Eks Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos
Segera Cek! Bansos PKH dan BPNT Oktober 2025 Sudah Cair, Begini Cara Lihat di Situs Resmi Kemensos
Pemerintah Salurkan Bansos Tunai Rp900 Ribu untuk 35 Juta Keluarga, Rp31,54 Triliun Disiapkan untuk BLTS
Kasus Korupsi Bansos, KPK Usut Mekanisme Distribusi 5 Juta Paket Bansos Beras 2020
Korupsi Bansos Beras PKH 2020: KPK Dalami Harga Dasar dari Subkontraktor ke PT DNR